Memberamo, Sesuai dengan undang -undang 7 pasal 351 Tahun 2017 pada tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Rabu (10/04/2019) kemarin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamberamo Raya mengelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi para saksi dari 16 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019.
Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya Cornelia Mamoribo, SE ketika membuka acara menyampaikan kegiatan yang dilaksanakan ini untuk membekali para saksi untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai saksi pada pemilu nanti.
“Saya berharap kepada pimpinan parpol agar saksi yang mengikuti bimtek adalah saksi yang benar-benar pada hari pemungutan suara nanti, dan bukan cadangan,” tegasnya (10/04/2019) kepada seluruh peserta.
Dalam arahan singkatnya sebelum membuka kegiatan, Dirinya menegaskan kepada pimpinan Parpol untuk tidak merekrut saksi yang berstatus ASN dan Penyelenggara Pemilu karena ini akan menyalai kode etik penyelenggara.
Di sela-sela pembukaan kegiatan Kepala Sekretariat Maria Ibo, S.Sos mengatakan untuk mendukung kelancaran kegiatan tersebut pada sesi yang sama menyampaikan terimakasi atas kehadiran para peserta.
“pada dasar kami atas nama lembaga, siap mefasilitasi kegiatan yang telah di agendakan oleh bapak, ibu Komisoner demikian katanya. “bilamana nanti dalam kegiatan ini ada yang kurang dalam pelaksanaanya kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.” tuturnya.
Usai pembukaan yang berlangsung pada pukul 09 : 00 Waktu Papua itu di lanjut dengan pemberian materi-materi dan tanya jawab oleh Komisioner hingga selesai.
Saiway