Beranda Birokrasi Doren Wakerwa: Begini Pengunaan Dana Otsus di Papua

Doren Wakerwa: Begini Pengunaan Dana Otsus di Papua

595
0
Pjs.Sekda Papua Doren Wakerkwa, SH, ketika keterangan pers di Jayapura. (Foto:Michael/PapuaLives)

JAYAPURA- Pemerintan Provinsi (Pemprov) Papua menyampaikan klarifikasi soal dugaan penyelewengan dana Otsus sebesar Rp 1,8 triliun, sebagaimana temuan Bareskrim Polri. Masing-masing Rp 93 triliun untuk Papua dan Rp 33 triliun untuk Papua Barat.

Penjabat Sekda Papua Doren Wakerkwa, SH, dalam keterangan pers di Aula Sasana Karya Kantor Gubernur Papua, Senin (01/03/2021) Pukul 11:00 Wit.

Wakerwa menjelaskan, pengelolaan dana Otsus sudah dilakukan sesuai aturan dan mekanisme dan pembahasan bersama DPR Papua, yakni Juknis untuk empat bidang prioritas, yakni pendidikan 30 persen, kesehatan 20 persen serta sisanya untuk pemberdaaan ekonomi rakyat dan infrastruktur. Dan Perdasus Nomor 5 Tahun 2013 tentang pembagian penerimaan dan pengelolaan dana Otsus serta pembiayaan untuk program strategis kabupaten/kota hingga kini masih berlaku.

Lanjutnya, Jumlah keseluruhan dana Otsus yang digelontorkan pemerintah pusat ke Pemprov Papua sejak 2002 hingga 2018 yakni sebesar Rp 68.997.474.957.550, dengan rincian di masa kepemimpinan Gubernur Jap Solossa—Constan Karma 2002 -2005 dan Barnabas Suebu— Alex Hesegem 2006-2011 sebesar Rp 27,3 triliun. Sedangkan Lukas Enembe Klemen Tinal tahun 2013-2018 sebesar Rp 41,6 triliun.

Pemprov Papua berhasil meraih opini WTP dari BPK selama enam tahun berturut-turut. Sedangkan masa kepemimpinan sebelumnya hanya meraih WDP atau Disclamer.
Pembagian dana Otsus pada masa kepemimpinan Gubernur Jap Solossa—Constan Karma dan Barnabas Suebu—Alex Hesegem adalah 60 persen untuk provinsi dan 40 persen untuk kabupaten/kota. Sementara Lukas Enembe-Klemen Tinal 80 persen untuk kabupaten/kota dan provinsi 20 persen. Dari 20 persen itu dibagi lagi yakni 10 persen untuk bidang keagamaan dan 10 persen untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat asli Papua.

Doren menerangkan, pihaknya belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat, untuk pemeriksaan pengelolaan dana Otsus. Tapi ia mempersilakan, jika pemerintah pusat mau datang periksa pengelolaan dana Otsus. “Kalau mau datang silakan -silakan saja. tidak ada masalah, karena kita tidak salah gunakan dana Otsus,” tegas Doren.

Menurutnya, pemerintah pusat harus menunjukan indikator kecurangan atau kesalahan yang dilakukan dalam pengelolaaan dana Otsus oleh Pemprov Papua.

“Kalau ada indikatornya baru kita lakukan itu. Tapi selama ini kami punya data lengkap, untuk bisa kita menjelaskan kepada siapa saja soal pengelolaan dana Otsus,” pungkasnya.

“Jika ada yang mau sampaikan kerugian negara Rp 1,8 triliun itu ndak boleh, karena pihak yang memakai dana Otsus itu bukan hanya gubernur. Tapi juga bupati dan walikota. Tapi jika bicara begitu kan membangun opini yang salah,” tegas Doren.