Beranda News Edarkan Sabu, ‘MR’ Ditangkap Polisi di Lokalisasi Samabusa Nabire

Edarkan Sabu, ‘MR’ Ditangkap Polisi di Lokalisasi Samabusa Nabire

912
0

Nabire, Penangkapan tersangka oleh Team Satuan Reserse Narkoba polres Nabire tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika yang diduga jenis Sabu MR alias A (22), di Lokalisasi Samabusa, Distrik Teluk Kimi, Kabupaten Nabire, Jumat (22/02/20) dini hari.

Penangkapan terhadap MR ini dibenarkan oleh Kapolres Nabire melalui Kasat Res Narkoba Iptu Agus Suprayitno. “Betul, penangkapan terjadi pukul 04.30 Wit, dini hari (21/02), di lokalisasi samabusa. MR ditemukan membawa narkotika jenis sabu,” kata Kasat.

Saat penangkapan, Satuan Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya Tindak Pidana Penyalahgunaan yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh MR. Sekitar pukul 04.30 Wit personel Sat Res Narkoba melakukan Penangkapan terhadap MR di Lokalisasi Samabusa.

“Selanjutnya saat penggeledahan, ditemukan 2 paket/bungkus kecil sabu yang diselipkan pada gantungan kunci kulit berwarna hitam,” ujar Kasat.

Adapun barang bukti yang diamankan :
1. 2 Paket/Bungkus kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu.
2. 1 Buah gantungan kunci kulit berwarna hitam tulisan xpander.
3. 1 buah hp anfroid merk xiaomi redmi note 4 warna hitam nomor imei 1 : 866037034929922 imei 2 : 866037034929930.
4. 1 buah hp samsung lipat warna hitam nomor imei 1 : 356381086848268 imei 2 : 356382086848266.
5. 1 buah tempat bedak warna putih tulisan Astri beauty.
6. 15 lembar uang pecahan Rp. 100.000.

“Tersangka MR saat ini diamankan di rutan Mapolres Nabire, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tutur Kasat.

“MR dijerat dengan Pasal Primer 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara,” terang Kasat Res Narkoba Iptu Agus.