Beranda Daerah Hukum Ditegakkan di Papua

Hukum Ditegakkan di Papua

754
0
Maximus Sedik (Foto: Dok.Pribadi)

Oleh : Maximus Sedik

Banyak Negara yang menyebut dirinya Negara hukum para pejabat membuat pertanyaan “ kita harus melaksanakan hukum” semudah mereka makan tiga kali sehari. Pernyataan latah itu masih boleh dibilang tidak apa-apa. Namun kenyataan yang tragis kita dapatkan di Negara ini selama lebih dari 73 tahun merdeka adalah justru dari umumnya para penegak hukum. Para penegak hukum mereka pasti bingung mencari jawaban terhadap pertanyaan dari seorang korban terlalu sulit misalnya seorang seorang pedagang kaki lima “apakah sebenarnya hukum” yang bapak tegakkan itu ? Para penegak hukum yang sering disebut oknum penegak untuk melindungi kebengisan resmi mereka itu sebaliknya juga sering berlagak sok tahu rakyat yang acapkali memang tak tahu banyak tentang hukum yang berlaku.

Hari saya melihat di berbagai media baik, lokal maupun Nasional betapa peristiwa kemanusian di Negara ini dari tahun ke tahun tidak pernah selesaikan secara hukum yang berlaku. Terlihat bahwa para penegak hukum maupun oknum-oknum pejabat dengan demikian memberi teladan dan gambaran yang buruk kepada rakyat kecil ketimbang melaksanakan hukum yang diakui. Teladan buruk lebih merusak ketimbang dosa, sangat mungkin para penegak hukum penegakkan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Bersikap bahwa yang melakukan pelanggaran atau kejahatan harus dijatuhi hukuman sesuai dengan dalil yang berlaku. Pertanyaanya siapakah yang berwenang untuk dianggap lebih mengerti hukum dan merumuskan muatannya, karena para penegak hukum di juluki sebagai seorang hukum yang bersabda ternyata tidak mengucapkan hukum dan menerapkan hukum. Melainkan melanggar dan memperkosanya, itu yang terjadi terhadap seluruh kehidupan di Negara yang disebut Negara hukum.

Hal itu terjadi di seluruh indonesia dan Papua secara khususnya, peristiwa yang dikatakan peristiwa hukum setiap haris terjadi di Papua saya tidak mengkralifikasi satu persatu tetapi itu kenyataan yang dihadapi masyarakat Papua. Persoalan harus diselesaikan dengan jalan hukum, dengan prinsip hukum diharapkan untuk dapat menyelesaikan aneka ragam pertentangan kepentingan dan pelanggaran terhadap rasa keadilan masyarakat.

Pemerintah sebagai reifikasi dari Negara dan penyelenggara hukum yang utama dengan demikian selalu dihadapkan pada urgensi untuk kerangka-kerangka yang prioritas masalah apa yang harus didahulukan penyelesain secara hukum. Seluruh masyarakat Papua hari ini, berada pada kompleksitas persoalan hidup yang harus diselesaikan secara transparan dan terbuka. Karena dalam kenyataannya renteng kerangka persoalan yang diprioritaskan masih dalam wacana belaka penyelesaian seperti hak asasi manusia (HAM). Orang Papua hidup dalam satu sistem yang dipermainkan oleh Negara dalam kepentingan politik- ekonomi, dengan ini seluruh segmen kehidupan orang Papua selalu diperhadapkan dengan tindakan yang berjalan dengan kekerasan dan sistem yang masif dan terstruktur. Bagaimana hukum dapat ditegakkan di Papua, apa yang Negara lakukan untuk membuat hukum berlaku dengan baik dan juga tanpa mendiskriminasi bagi orang Papua?. Bagaimana uu pasal-pasal, atau lembaga-lembaga berwenang, apa yang dilakukan untuk tindakan nyata dan transparan terhadap pelanggaran aturan hukum yang berlaku. Persoalannya adalah undang-undang, serta batang tubuh maupun penegak hukum terlihat bahwa menyamarkan manipulasi hukum yang nyaris sistematis, terstruktur dan masif yang dilakukan penegak untuk menegakkan hukum. Rakyat Papua juga menghadapi dengan keadaan serupa dan tidak berdaya, hanya berdoa jangan sampai mereka mati habis melalui diktator penguasa yang merampas dan merampas seluruh hak hidup mereka di atas bangsanya.

Orang papua hidup bersama dengan Negara ini, melalui suatu kekerasan militer yang dilakukan berjalan dengan rentetan waktu selama lima tujuh tahun (57) . Negara melalui invasi militer di seluruh daratan Papua dan melalui kekerasan terhadap masyarakat Papua dan melakukan tindakan secara paksa untuk bergabung bersama Negara . Isu yang dibangun Negara melalui pernyatan yang telah menyatakan bahwa konflik yang terjadi di Papua terutama isu yang masih hangat hari ini merupakan tindakan kriminal dan mengancam keutuhan Negara , tetapi kita melihat kembali dan bertanya kembali apakah orang Papua bergabung ke dalam Negara ini secara damai atau memang sudah dinyatakan sejak awal kemerdekaan ?. Orang Papua mengetahui dan menyaksikan bahwa, Papua berintegrasi dengan indonesia melalui kekerasan militer melalui rezim yang berkuasa dan menimbulkan banyak korban di seluruh tanah Papua.

Negara Indonesia perlu transparan, terbuka dan jujur menyatakan di hadapan orang Papua dengan tegas bahawa mereka (Negara) yang salah melalui rezim yang berkuasa. Sehingga ada keterbukaan di antara Negara dengan orang Papua. Dengan ini, orang Papua dengan sikap terbuka dan jujur terhadap Negara menyatakan bahwa Negara Indonesia ilegal di atas tanah Papua melalui peristiwa kemanusiaan yang kelam maupun hari ini terjadi di hadapan masyarakat Papua. Mengapa terjadi, karena kepentingan ekonomi-politik Negara indonesia maupun para kapital yang berkepentingan di atas tanah Papua. Indonesia pasca kemerdekaan juga ikut meratifikasi undang-undang hak asasi manusia (HAM) yang kemudian termuat dalam pembukaan UUD 1945 dan termuat dalam berbagai produk hukum lain. Hal ini untuk dapat menjamin seluruh masyarakat sehingga tidak ditindas, dibunuh dan di bungkam.

Kita mengetahui Indonesia adalah Negara hukum bukan Negara kekuasaan. Indonesia diakui sebagai Negara Negara demokrasi terbesar di dunia dan diakui secara legal. Dengan tujuan seluruh kerangka aktivitas yang dilakukan masyarakat sebagai unsur utama, wajib hukumnya adalah untuk menghormati kebebasan warga Negara dan menjamin secara penuh. Negara menjamin kebebasan masyarakat dan wajib melindungi seluruh warga Negara. Negara memberikan perintah melalui institusi-institusi terkait untuk untuk menjaga keutuhan warga Negara dan legal dan terjamin. Penegak hukum menekan hukum untuk menjamin seluruh masyarakat sehingga berjalan dengan aman dan terhindar dari ancaman bahaya lain. Bukan penegak hukum melakukan tindakan sewenang-wenang bahkan mereka sendiri yang melanggar hukum yang berlaku.

Tindakan yang di lakukan harus di utamakan prinsip yang berlaku sesuai dengan asas dan dasar yang berlaku dalam hukum dan Negara demokrasi. Yang sudah dijamin oleh konstitusi maupun turunan yang berlaku TNI/POLRI menjalankan seluruh aktivitasnya harus mengutamakan prinsip yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum ditegakkan tanah Papua dengan adil, tanpa kepentingan apa pun dan berjalan sesuai dengan prinsip kemanusiaan berdasarkan dengan uu yang berlaku.

Penulis mahasiswa papua, kuliah di Yogyakarta