Beranda Daerah Jokowi “Ditampar” Isu HAM Papua di Australia

Jokowi “Ditampar” Isu HAM Papua di Australia

1834
0
Thomas Ch. Syufi (Foto:Dok Pribadinya)

Oleh Thomas Ch. Syufi

Isu Hak Asasi Manusia Papua kembali disoroti oleh para aktivis dan politikus Australia di tengah kunjungan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi ke Camberra, Australia Senin(10/2/2020). Sebagaimana tersiar di sejumlah media cetak dan online di Tanah Air bahwa pengacara hak asasi manusia( HAM) Veronica Koman dan rekan- rekan berhasil menyerahkan data terkait pelanggaran HAM Papua. Data tersebut berisi 57 tahanan politik serta 243 korban sipil yang tewas di Nduga, Papua, sejak 2018 kepada Presiden Jokowi.

Para pengungsi di Nduga mati karena dibunuh aparat keamanan, kelaparan, dan sakit, serta tak sedikit dari korban adalah anak- anak berusia dari 0 bulan- belasan tahun. Tidak hanya para aktivis HAM, tapi para politikus pun angkat bicara soal tragedi kemanusiaan yang terjadi di bumi Papua. Adam Bandt, Ketua Partai Hijau(salah satu partai oposisi) Austria ikut medesak Presiden Jokowi segera mengizinkan Komisioner Tinggi HAM Perserikatan Bangsa- Bangsa( ONCHR) berkunjung ke Papua.

“Terima kasih atas pidato Anda( Jokowi), terima kasih telah mengangkat isu dan komentar tentang perubahan iklim, dan sekaran tolong selesaikan sesuatu( kebutuan politik dan krisis kemanusiaan) di Tanah Papua,” kata Bandt dalam pertemuan yang membahas tentang pertahanan Kanguru di Camberra pada Senin(10/ 2/2020).

Senda dengan Bandt, senator dari negara bagian Victoria, Richard yang telah melayangkan surat yang bernada sinis soal situasi pelanggaran HAM di Tanah Papua kepada Presiden Jokowi. Ia memberi apresiasi atas niat baik Jokowi yang disampailan pada Februari 2018– yang memungkinkan– memberi akses’ langsung dan tidak terbatas’ untuk Komisioner Tinggi HAM PBB( OHCHR) untuk mengunjungi Papua. Jadi, Indonesia tidak bisa menganggap remeh soal sikap Australia terhadap terpuruknya hak asasi manusia(HAM) di Papua. Apalagi para politikus dari Partai Hijau sangat konsisten dalam mendorong isu- isu HAM, seperti pendahulunya, John Howard( mantan Perdana Menteri Australia) yang mengizinkan 42 orang Papua yang perncari suaka politik ke Australia dengan menggunakan “speed boad” dari Merauke, Papua tahun 2005.

Secara politik, Australia memiliki posisi strategis di kawasan, bahkan 18 negara yang terhimpun dalam Forum Kepulauan Pasifik( PIF), Australia adalah “bosnya”. Australia adalah sebuah negara maju dan makmur, dengan ekonomi terbesar urutan ke-13 di dunia. Australia peringkat tertinggi perbandingan kinerja antarbangsa, seperti pembangunan, mutu kehidupan, perawatan kesehatan, pendidikan umum, kebebasan ekonomi, perlindungan kebebasan sipil dan hak- hak politik.

Australia juga mempunyai posisi yang cukup kuat karena terhimpun dalam beberapa organisasi dunia dan kawasan yang berpengaruh, seperti anggota Perserikatan Bangsa- Bangsa(PBB), G-20 ekonomi utama, Negara- Negara Persemakmuran, ANZUS, Organisasi untuk Kerjasama dan Pengembangan Ekonomi, Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik, Forum Kepulauan Pasifik( PIF), dan Organisasi Perdagangan Dunia( WTO). Tentu saat ini, Australia adalah mitra strategis Indonesia di kawasan, tapi itu tidak abadi untuk sebuah kepentingan. Sewaktu- waktu, Australia bisa berbalik arah dan total mendukung sesuatu yang lebih parah dari isu HAM, yakni separatisme. Maka, desakan Australia kepada pemerintah Indonesia untuk bereskan pelanggaran HAM Papua adalah “alarm” positif sebelum “sirine” panjang dibunyikan yang akan mengganggu kedaulatan Indonesia. Padahal berbagai rentetan pelanggaran HAM ini sangat kontradiksi dengan gaya Jokowi di periode pertama pemerintahan Jokowi. Di awal periode pertama, 2015, Presiden Jokowi para tahanan politik dibebaskan tanpa syarat.

Maka, kunjungan Jokowi ke Australia menjadi momentum yang sangat baik. Karena di sana Jokowi kembali diingatkan atas realitas politik dan tragedi kemanusiaan yang membelit bumi Papua. Presiden juga harus tahu bahwa rakyat Papua begitu lama(1963-2020) menderita karena penangkapan, pemenjaraan, pembunuhan semena- mena oleh militer Indonesia. Hal ini telah mengakar dalam dalam frase “memoria passionis”(ingatan penderitaan) rakyat Papua. Maka apa yang disampaikan oleh para pekerja HAM dan palitikus Australi harus diterima dengan sukacita dan sebagai anugerah.

Karena dengan aspirasi itu, Presiden Jokowi bisa memperbaiki sisi gelap pelanggaran HAM di Tanah Papua. Diharapkan Jokowi tidak amnesia atas segala janji- janji politik yang pernah diumbar kepada rakyat Papua, terutama tahun 2014 ketika kampanye periode pertama saat maju sebagai calon presiden RI di Jayapura bahwa ia akan menuntaskan semua kasus HAM Papua bila terpilih sebagai presiden. Namun, janji itu masih dalam ingatan dan penantian kolektif rakyat Papua. Mereka berharap, Jokowi sebagai presiden dengan berlatar belakang sipil dan anak dari kelas bawah tentu memiliki sense of humanity untuk membereskan semua kasus dugaan HAM Papua. Apalagi isu rasisme 19 Agustus 2019 yang sempat membuat eskalasi konflik Papua makin menjadi perhatian dunia internasional. Bahkan, isu tersebut telah dibawa, dibahas, dan diputuskan dalam forum Africa, Carebean, dan Pasific( ACP) di Nairoby, Kenya. Forum yang beranggotakan 79 negara: 42 negara Afrika, 11 negara Carebean, dan 18 negara Pasifi ini merekomendasikan sekaligus mendesak pemerintah Indonesia segera membuka akses bagi Komisioner Tinggi HAM PBB untuk kunjungi Papua dan melakukan obeservasi soal situasi hak asasi manusia( HAM).

Bila demikian, isu Papua tidak lagi bisa dilokalisir dengan jargon- jargon pembangunan kamuflatìf dan distorsif. Maka isu pelanggaran HAM Papua telah menjadi perhatian dunia internasional, termasuk PBB. Papua sebagai salah satu “PR” bagi PBB yang belum tuntas di Pasifik. Papua tetap masih menjadi pengawasan PBB karena masih bermasalah dalam optik hukum internasional. Tidak apriori, tapi fakta membuktikan setidaknya 57 tahun Papua menjadi bagian dari NKRI, konflik dan gejolak terus terjadi. Air mata dan kematian pun terus mengiringi jalan panjang sejarah hidup orang Papua dalam NKRI. Dialektika maupun retorika Jakarta selalu mendistorsi realitas kehidupan orang Papua.

Proses penegakan hukum pun diskriminatif: hukum hanya menyentuh para aktivis yang berjuang( atau bersuara) dengan cara nirkekerasan, yakini damai, demokratis, dan bermatabat, dan tumpul untuk para koruptor yang menggaron miliran hingga triliunan rupiah uang Otonomi Khusus Papua. Jalan damai Untuk mengakhiri konflik politik dan krisis kemanusiaan di Tanah Papua sejak tahun 1963 hingga kini, hanya bisa melalui jalan damai. Tidak dibenarkan bahwa kekerasan bisa menyelesaikan kekerasaan. Atau meminjam Martin Luhter King Jr(1928-1968), aktìvis kemanusiaan Amerika, ” Darkness cannot drive out darkness, only light can do that. Hate cannot drive out hate, only love can do that(kegelapan tidak bisa mengusir kegelapan, hanya cahaya yang bisa melakukannya; kebencian tidak akan mampu menghapus kebencian, hanya cinta yang mampu melakukannya). Para pihak, termasuk Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia( LIPI) telah memiliki keyakinan yang besar berbasis pada penelitiannya bahwa penyelesaian akar konflik dan kekerasaan di Papua hanya melalu jalan dialog. Karena pintu untuk mencapai perdamaian dan kemanusiaan di Papua adalah jalan dialog.

Orang Papua yakin atas kredo “Per humanitatem ad pacem, perdamaian melalui kemanusiaan”. Atau menegakan keadilan untuk kepentingan kemanusiaan. Atau meminjam Nelson Mandela(), pejuang HAM dan negarawan Afrika Selatan,” menolak hak asasi manusia berarti menentang kemanusiaan itu sendiri…”. Sejalan dengan pandangan itu, maka doktrin security approach tidak relevan dan tidak pantas untuk dilakukan di Tanah Papua.

Pendekatan dialog menjadi solusi pamungkas untuk penyelesaian konflik Papua. Agar tidak terus diusik atau dirongrong kedaulatan Indonesia oleh komunitas internasional atas isu pelanggaran HAM Papua,Jakarta segera buka ruang dialog dengan rakyat Papua– yang diwakili oleh United Liberation Movement for West Papua( Persatuan Gerakan Pemvebasan Papua/ ULMWP) dan Komite Nasional Papua Barat( KNPB) untuk mencari mengurai benang kusut( atau akar) konflik Papua hingga metode penyelesaiannya. Charles Alexis de Tocquieville(1808-1859?), filsuf politik dan sejarawan Perancis mengiangatkan: “….kita tidak mungkin melahirkan masa depan sebelum menyelesaikan masa lalu yang gelap”. Semoga.

Penulis adalah Pengurus Pusat PMKRI Sanctus Thomas Aquinas kurun 2013- 2015.