Beranda Birokrasi Kendalikan Covid-19, Pemprov Resmi Terapkan PDPKM

Kendalikan Covid-19, Pemprov Resmi Terapkan PDPKM

392
0
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Papua Jery A. Yudianto ketika ditemui wartawan di Jayapura . (Foto:Humaspemprov/PapuaLives)

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua resmi memberlakukan Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Masyarakat (PDPKM)  di seluruh Bumi Cenderawasih terhitung 17 Februari 2021, dalam rangka pencegahan, pengendalian serta penegakkan hukum protokol kesehatan.

Pemberlakuan PDPKM sebagaimana Surat Edaran Nomor 440/1877/SET tentang PDPKM di Provinsi Papua, yang ditandatangani Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Surat Edaran ini sudah diteruskan ke seluruh kabupaten dan kota untuk selanjutnya dilaksanakan oleh pimpinan daerah di wilayahnya sesuai kondisi di masing-masing daerahnya,” terang Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Papua Jery A. Yudianto di Jayapura, Kamis (18/2/2021).

Sementara dalam penerapan PDPKM, pihak berwenang nantinya dapat melakukan pembubaran serta penegakkan disiplin sampai dengan proses hukum yang tegas dengan melibatkan Satpol PP, TNI, Polri dan Kejaksaan.

Sementara aktifitas tempat ibadah hanya diperbolehkan diisi 50 persen jemaat dengan penerapan protokol kesehatan.

“Bahkan setiap tempat ibadah diwajibkan untuk melakukan desinfektan secara berkala serta menyediakan tempat cuci tangan”.

“Begitu pula untuk temat wisata dan rekreasi hanya diisi 50 persen pengunjung dengan penerapan protokol kesehatan juga diawasi secaraa ketat. Sementara untuk acara kawinan dan sejenisnya dapat dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan wajib mendapat ijin Satgas COVID-19 kabupaten dan kota,” ucap ia.

Pada kesempatan itu, Jery berharap seluruh masyarakat di Papua memberikan dukungan terhadap kebijakan penarapan PDPKM.

Hal demikian bertujuan agar upaya pencegahan, pengendalian maupun penegakkan disiplin protokol kesehatan di Bumi Cenderawasih, berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Humas Pemprov Papua