Beranda Birokrasi Kepolisian Dipersilahkan Buktikan Dugaan Penyelewengan Dana Otsus Papua

Kepolisian Dipersilahkan Buktikan Dugaan Penyelewengan Dana Otsus Papua

664
0
Penjabat Sekda Papua Doren Wakerkwa, dalam keterangan pers didampingi Kadis Kominfo, Jerry A. Yudianto, Senin (1/3/2021) kemarin. (Foto:Humas Pemprov Papua)

JAYAPURA – Pihak kepolisian dipersilahkan membuktikan dugaan penyelewengan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua senilai lebih dari Rp1,8 triliun, sebagaimana yang disampaikan Baintelkam Polri di media massa beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan Penjabat Sekda Papua Doren Wakerkwa, dalam keterangan pers didampingi Kadis Kominfo, Jerry A. Yudianto, Senin (1/3/2021) petang, di Jayapura.

Doren meminta lembaga kepolisian lebih spesifik menyebut dimana dan siapa pelaku yang diduga menyelewengkan anggaran itu, ketimbang membuang isu ke publik.

Sebab bila disebutkan secara umum, maka sasarannya akan membias dan berpotensi mediskreditkan para pemimpin Papua.

“Karena sejatinya kepoilisian tidak melakukannya dengan cara membuang isu ke media”.

“Saya kira jangan lah dengan cara seperti ini. Ya, kalau ada kecurigaan seperti itu, silahkan langsung masuk periksa (daripada membuang isu ke media)” tegas Doren.

Ia jelaskan, sejak dana Otsus bergulir pada 2002, Provinsi Papua mengelola 60 persen sementara sisanya dibagi ke kabupaten kota. Kebijakan ini berlangsung sejak jaman Jap Solossa – Constan Karma menjabat gubernur dan wakil gubernur.

Kemudian berlanjut kepada pemerintahan gubernur Barnabas Suebu – Alex Hesegem. Baru pada 2015, dibawah kepemimpinan Lukmen (Lukas Enembe – Klemen Tinal), dana otsus dikelola 20 persen di provinsi dan sisanya ke kabupaten/kota.

“Sedangkan 20 persen untuk provinsi itu pun dibagi lagi, sebesar10 persen untuk bidang keagamaan dan 10 persen untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat asli Papua”.

“Sehingga saya tegaskan lagi, tidak usah bangun opini besar untuk mematikan karakter pemimpin Papua. Silahkan periksa karena data kami lengkap,” jelas dia.

Doren tambahkan, penggunaan dana Otsus di Provinsi Papua dibawah pemerintahan gubernur Lukas Enembe, telah menerapkan penggunaan anggaran secara ketat. Hal itu dibuktikan dengan diberikannya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Pemprov Papua enam tahun berturut-turut.

“Sehingga saya tegaskan, Dana Otsus Papua ini tidak kita gunakan sembarang . Tidak bisa, semua kita pakai sesuai mekanisme dan aturan undang undang yang berlaku,” tandasnya.

Total dana Otsus yang dikucurkan pemerintah pusat sejak 2002 hingga 2018 yakni sebesar Rp68.997.474.957.550, dengan rincian di jaman Gubernur Jap Solossa (2002 – 2005) dan Barnabas Suebu (2006 – 2011) total sebesar Rp27,3 Triliun. Sementara di era pemerintahan Lukas Enembe (2013 hingga 2018) sebesar Rp41,6 Triliun.

Humas Pemprov Papua