Beranda News Legislator menilai kehadiran aparat keamanan di kampus “Ilegal”

Legislator menilai kehadiran aparat keamanan di kampus “Ilegal”

689
0
Amos Edowai Legislator Papua

JAYAPURA – Realita yang terjadi di Papua, Mahasiswa dan Aktivis ingin menyampaikan pendapat di muka umum namun selalu di batasi oleh pihak keamanan, maka di balik itu ada pertanyaan yang muncul “Apakah Pihak keamanan baca dan memahami dari pada isi UU tersebuat atau tidak? “Hal itu diungkapkan Amos Edowai Legislator Papua kepada media papualives.com belum lama ini dari Jayapura.

Dia menjelaskan bahwa, Jika pihak keamanan telah belajar undang-undang tersebut, maka lakukan yang terbaik karena Rakyat Papua juga bagian dari NKRI. Korban rasisme di kenakan pasal makar sehingga di vonis 10 hingga 11 bulan,nah ini juga kami menilai hal yang sangat keliruh karena mereka adalah korban rasisme bukan pelaku.
masukkan script iklan disini.

” Namun pihak Keamanan masuk kampus guna menangkap mahasiswa yang menyampaikan pendapat di muka umum itu juga hal yang sangat keliruh yang dilakukan oleh pihak keamanan,seperti hal yang dilakukan pada tanggal 15/06/2020 kemarin penangkapan terhadap 4 mahasiswa USTJ yakni Marten Pakage,Semi Gobay,Albert Yatipai, dan Ones Yalak.”jelasnya,

Edowai merasa keliruh yang dilakukan oleh Aparat Keamanan. Kehadiran pihak Aparat Keamanan di secara illegal jika tidak ada surat ijin masuk guna menangkap 4 mahasiswa USTJ tersebut diatas,jika tidak ada surat ijin yang masuk ke pihak akademi maka Kami DPRP Menilai kehadiran Aparat Keamanan Di kampus secara Ilegal,

” Seperti Pencuri yang masuk tanpa sepentahuan siapa siapa. Kami menilai pihak Aparat melanggar aturan Kampus , jika pihaknya masuk kampus tanpa ada surat ijin masuk kampus. “Namun pihak aparat jangan lakukan kekerasan terhadap Mahsiswa dan Rayat Papua yang lakukan Aksi mereka juga manusia yang tau diri maka pihak aparat jangan ada anarkis yang terjadi lagi agar tidak ada salah paham antara mahasiswa dan aparat,” pungkasnya.