Beranda News “Melanggar” Baliho Caleg Diturunkan Satpol-PP dan Bawaslu Nabire

“Melanggar” Baliho Caleg Diturunkan Satpol-PP dan Bawaslu Nabire

664
0
 Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Nabire bersama Satpol PP Nabire menurunkan baliho calon legislatife yang melanggar,Selasa (9/04/2019) siang tadi (Foto: Dree/PapuaLives)

Nabire, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Nabire dan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Nabire mengadakan sidak, guna menertibkan Baliho calon legislative yang melanggar aturan kampanye. Selasa (9/04/2019).

Koordinator Divisi SDM Bawaslu Kabupaten Nabire, Adriana Sahempa menjelaskan berdasarkan peraturan PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilu pasal 1 ayat 28 alat peraga kampanye berisikan tentang visi misi dan program dari parpol dan caleg.

Adriana Sahempa menjelaskan pihaknya menemukan Baliho caleg yang memang melanggar aturan di anatarnya. Jalan merdeka, Jembatan Sp 1 Bumi raya, tempat iabdah dan di sepanjang jalan poros samabusa. “Berdasarkan temuan kami, ada beberapa baliho caleg yang melanggar,” jelasnya.

Baliho yang melanggar tersebut sudah dikordinasikan pihaknya kepada Satpol-PP Nabire dan telah dilakukan penindakan dengan cara menurunkan baliho tersebut. Ditegaskannya ketika tahapan kampanye dimulai, seluruh alat praga kampanye (APK ) termasuk Baliho  diantur oleh KPU.

“Jadi mulai tanggal 23 September 2018 tahapan kampanye dimulai jadi seluruh alat praga kampanye baik itu penempatanya, zonasi dan lainya diatur oleh KPU hingga berakhirnya kampanye pada 13 April mendatang,” tandasnya.

Dalam kesempatan ini juga, bawaslu juga menemukan baliho yang rubuh, dan di biarkan, sehinga bawaslu menganggap perlu untuk di tertibkan, dan semua alat praga yang di sita, di simpan di kantor bawaslu kabupaten Nabire, untuk di sortin dan pihak bawaslu akan menghubungi partai politik, calek untuk mengambil sendiri di kantor bawaslu kabupaten Nabire.

Kasatpol-PP Kabupaten Nabire Stev Liatpasen mengatakan pihaknya melakukan penurunan baliho calek ini, berdasarkan surat permintaan dari Bawaslu Nabire membenarkan pihaknya telah menurunkan sejumlah baliho caleg.

“Penurunan baliho tersebut atas temuan dan koordinasi dari Bawaslu Nabire. Lebih Lanjut di Katkan Ada juga baliho yang sudah jatuh, dan berada di badan jalan, dan menggangu arus lalu lintas, sehinga baliho tersebut langsung di angkut.

Di dalam sidak ini di temukan di beberapa lokasi, yang di langgar seperti, intansai pemeirntah, sarana ibadah, sarana pendidikan, dan semua alat praga yang di sita, di bawah ke kantor bawaslu Kabupaten Nabire, lebih lanjut di Katkan Bagi Partai, Caleg yang merasa baliho di tertibkan dapat menghubungi Bawaslu Kabupaten Nabire, dan apabila Bawaslu memerlukan keterangan Kasat Satpol-PP siap memberikan Keterangan bila di perlukan nantinya.

Redaksi