TER KINI
20 Anggota Satpol-PP Paniai Siap Jaga Rumah Bupati dan Wakil
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2019 Distrik Mapia
DPW LDII Provinsi Papua Sampaikan Refleksi Akhir Tahun Untuk Menjaga Kerukunan Umat Beragama
Pengumuman Seleksi CPNS Paniai 2018 Murni Hoax
Pengurus Harian LDII Mimika Hadiri Undangan MUI
KNPB dan rakyat memperingati HUT BANGSA WEST PAPUA yang ke-58 Tahun gelar Doa bersama
Bupati Paniai Berikan Bantuan Kendaraan Patroli kepada Satpol-PP
Melalui Musorma Ke XVII Bakal Calon BEM dan MPM STIKOM Kembali Resmi Di Tetapkan Sebagai Pengurus Inti Periode 2019/2019
PEMERINTAH PUSAT DAN TNI/ POLRI TIDAK PERCAYA DIRI.BAHAWA PAPUA ADALAH BAGIAN DARI NKRI.
Swiping jelang 1 Desember 2019 yang Menakutkan
Pembangunan Rumah Dinas Bupati Sesuai Prosedur
![]() |
Tampak rumah dinas bupati yang sedang dibanguna Foto:yan |
Sentani,12/02/2015,PAPUALIVES.COM– Pembangunan rumah dinas Bupati Jayapura yang sedang dikerjakan oleh kontraktor sudah sudah sesuai prosedur. Baik dari proses tender hingga mekanisme pembiayaan, dimana pembangunan rumah tersebut dibebankan pada Anggaran pendapatan Belangja Daerah (APBD) Kabupaten Jayapura, tahun 2014.
Demikian dikemukakan, Kepala Bidang Tata Bangunan dan Perumahan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura, Terry Ayomi, SH. Menurutnya, proses tender rumah dinas bupati sudah dilakukan melalui prosedur, yang aman tendernya melalui LPSE Propinsi Papua.
“Anggaran pembangunan rumah dinas bupati, ditetapkan dalam APBD 2014 bukan di APBD 2015,” ujar Ayomi kepada wartawan di Ruang Kerjanya, kemarin.
Penjelasan Terry terkait proses tender hingga pembiyaan pembagunan rumah dinas bupati dilakukan, menyusul adanya pernyataan, Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura, Mozes Kallem, SH dalam sebuah media lokal yang menyebutkan pembangunan rumah dinas bupati tidak sesuai prosedur tender dan pembangunannya sudah berlangsung tahun 2014 sementara anggaran baru di ditetapkan pada APBD 2015.
Pernyataan tersebut, sangat tendesius dan tidak mendasar, karena seluruh proses pelelangan hingga tender sudah sesuai dengan prosedur dan berdasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan terkait pelelangan dan tender proyek.
Menurut Terry, wajar kalau kemudian pembiayaannya pembangunan rumah dinas orang nomor satu di daerah ini dipertanyakan oleh anggota dewan yang baru, sebab anggota baru tidak mengetahui penetapan APBD 2014 karena ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Jayapura periode lalu.
Pembangunan rumah dinas Bupati Jayapura yang dikerjakan oleh rekanan, PT. PRNP dengan tanggal kontrak, 16 Juni 2014 dan rampug pada, 15 Desember 2014 tersebut hingga kini belum rampung. Sehingga, lewat batas waktu, tanggal 15 Desember 2014, kepada rekanan diberikan kesempatan untuk menyelsaikan dalam waktu 50 hari kerja.
“Setelah 50 hari kerja, maka harusnya pada tanggal 3 Februari 2015 pekerjaan rampung, tetapi sampai saat ini pekerjaan belum rampung, akhirnya, kepada PT. PRNP dikenakan denda dan surat kontraknya diputuskan serta masuk dalam daftar hitam di Kabupaten Jayapura,” tandasnya.
Ditambahkan, yang dikerjakan dengan APBD 2014 adalah bangnan induk, penataan halaman depan dan pagar, sementara penataan halaman belakang dan pembangnan pendopo serta sejumlah bangunan lain akan dikerjakan pada tahun ini
Yan piet F. Tungkoye
Berikan Komentar Anda