Beranda News Sekitar 12 Kabupaten Bakal Menggunakan Sistem Noken

Sekitar 12 Kabupaten Bakal Menggunakan Sistem Noken

653
0
Sistem Noken di Papua (Foto: Istimewa)

Jayapura,Berdasar PKPU Nomor 810/PL.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Suara Menggunakan Sistem Noken/Ikat di Papua dalam Pemilu 2019, kabupaten yang masih menggunakan sistem noken ada 12 kabupaten dari 14 kabupaten yang berada di wilayah pegunungan tengah

Sistem noken/ikat dalam PKPU adalah kesepakatan bersama atau aklamasi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRP Papua, DRPDKabupaten/Kota dan DPD yang dilakukan kelompok masyarakat adat sesuai nilai adat, tradisi, budaya dan kearifan lokal masyarakat setempat. Diungkapkan Theodorus Kossay  Ketua KPU Papua kepada awak media (07/04/2019) di Jayapura.

“Pemungutan suara menggunakan sistem noken/ikat hanya dapat dilakukan pada wilayah di kabupaten yang masih menggunakan sistem noken/ikat secara terus-menerus sesuai dengan nilai adat, tradisi, budaya dan kearifan lokal masyarakat,” kata Kossay

Adapun 12 kabupaten yang menggunakan sistem noken adalah Kabupaten Jayawijaya, Mamberamo Tengah, Nduga, Lanny Jaya, Tolikara, Deiyai, Dogiai, Intan Jaya, Paniai, Puncak, Puncak Jaya dan Kabupaten Nabire.

Ditempat terpisah,Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Ronald M Manoach berharap masyarakat provinsi Papua agar pilih sesuai hati nurani.

” Masyarakat setempat, ingat jangan ambil uang suara , menjual suara akan tetapi pilih yang terbaik sesuai hati nurani kita.” harapnya.

Redaksi