Beranda News Melalui FKM-KP Mahasiswa Mee-Pago Nyatakan Sikap Bebaskan 7 Korban Rasisme di Balikpapan

Melalui FKM-KP Mahasiswa Mee-Pago Nyatakan Sikap Bebaskan 7 Korban Rasisme di Balikpapan

844
0
Solidaritas Mahasiswa Anti Rasisme Mee-Pago ketika memegang poster menolak rasisme dan minta bebaskan korban rasisme (Foto: Pengurus FKM-KP/PapuaLives)

JAYAPURA – Solidaritas Mahasiswa Anti Rasisme Mee-Pago, melalui Forum Komunikasih Mahasiswa Kabupaten Paniai (FKM-KP) Jayapura Papua, melalui rapat pada tanggal  13 Juni 2020 menyatakan sangat tidak terima atas keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Papua terhadap ke 7 Tahanan Korban Rasisme Papua di Balikpapan Kalimantan timur, dituntut 5-17 tahun penjara sedangkan pelaku rasisme (Ormas Reaksioner, hanya di tuntut 7 bulan dan oknum aparat Militer yang mengucapkan Ujaran Rasis terhadap Mahasiswa Papua tidak di tindak, sama sekali.

Berdasarkan Beberapa alasan maka, Solidaritas mahasiswa Mee-Pago se-Jayapura melalui FKM-KP se-Jayapura meminta kepada pihak Penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Polda Papua dan Kejaksaan Papua, untuk mengeluarkan, membebaskan 7 Korban Rasisme di Balikpapan dan di seluruh Indonesia, Pasal makar sangat tidak sesuaia justru sudah korban malahan di jadikan sebagai korban, sehingga kami menyatakan sikap tuntut keadialan bebaskan 7 korban rasisme.

PERNYATAAN SIKAP

1. Sebagai Negara Demokrasi dan Negara hukum yang berasaskan pancasila, maka kami mahasiswa solidariotas anti rasiswa meepago memintah kepada penegak hukum supaya tidak menunjukan rasisme dalam hukum.

2. Aksi Rasisme di papua merupakan spontan yang dukung oleh masyarakat sipil dam semua elemen” yang menolak terjadinya Rasisme di asrama papua di surabaya. Oleh sebab itu kami meminta dengan tegas bahwa mereka adalah korban rasisme segera di bebaskan.

3. Kami memintah kepada Presiden, Kejaksaan tinggi RI, Kejati Papua, Gubernur Papua, dan aparat penegak hukum, untuk bebaskan Tahanan Korban rasis tanpa syarat

4. Tuntutan hukum tidak akan perna menyelesaikan masalah rasisme diskriminasi ketidakadilan di papua

5. Apabilah mereka tidak di bebaskan tanpa syarat secepat, maka rakyat papua dan non papua yang pedulii akan menindaklanjuti sesuai prosesi dan keputusan selanjudnya.

Pasal tindak pidana makar yang di kenakan kepada ke 7 terdakwa yakni; Buchktar Tabuni, stevanus Itlay, Alexander Gobay, Hengky Hilapok, Agus Kossay, Fery Kombo, dan Irwanus Uropmabin.

Terkait hal itu, belum lama ini kepada media papualives.com , Ketua MRP Papua Timotius Murib menyampaikan bahwa ke tujuh Tahanan Politik (Tapol) Papua, Pihaknya juga merasakan rasa tidak adil seketika mendapatkan vonis yang dilakukan oleh JPU di Balikpapan.

“Sehingga setelah aspirasi yang disampaikan oleh beberapa penguruan tinggil Negeri maupu Swasta di tanah Papua kemudian dari Mahasiswa Exodus dan hari ini dari organisasi cipayung numun kami akan himpun semua aspirasi dan kami jua akan sampaikan kepada Bapa Presiden Joko Widodo.” kata Murib ketika menjawab aspirasi (12/06/2020) diruang kerjanya.

Murib,selaku ketua MRP mengatakan pihaknya juga sudah mengundang dan dan telah hadirkan kepala kesekertariat kepresidenan RI di Jayapura untuk menyampaikan hal ini.