
Bintuni,Sebanyak 28 Nara Pidana (Napi) dan anak pidana mendapatkan remisi atau keringanan hukuman pada perayaan Hut RI ke-72, tanggal 17 Agustus 2017 yang diberikan oleh Bupati Ir. Petrus Kasihiw di Rutan Kelas IIB Bintuni.
Pemotongan masa tahanan bervariasi dari 1 bulan hingga 5 bulan, bahkan ada 1 orang narapidana yang bebas pada perayaan HUT RI yang ke-72.
Bupati berpesan kepada narapidana yang masih menjalankan masa tahanannya agar bersabar dan selalu berbuat baik.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Bintuni Abraham B. Harjo,SH,MH mengucapkan terimakasih kepada Bupati dan yang undanagan yang telah hadir pada saat kegiatan pembacaan pemberian remisi.
DMD/Kadate