NABIRE – Tahapan Pilkada 2020 yang digelar 9 Desember 2020 kemarin. Dalam rangka pemungutan suara di tingkat TPS telah usai. Kini di beberapa daerah di Papua termasuk di Kabupaten Nabire akan melakukanĀ Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tujuh TPS PSU yang rencananya akan di gelar pada senin 14 Desember 2020 mendatang.
Ketika jumpapers di ruang kerjanya, Wakapolda Papua, Brigjen Pol. Mathius D. Fakhiri menjelaskan beberapa masalah yang saat ini masih menjadi perhatian penyelenggara Pilkada di Papua.
āKini memasuki hari kedua tahapan penghitungan suara, belum didapati suatu kejadian yang signifikan terkait proses pemungutan suara, ā katanya(11/12/2020)
PSU tertuang dalam Surat Bawaslu Nabire Nomor 264/K.Bawaslu-Kab Nabire/PM.00.02/XII/2020 Tanggal 9 Desember 2020. Perihal hasil penelitian dan pemeriksaan pemungutan suara pada beberapa TPS di Distrik Nabire (rekomendasi pemungutan suara ulang) yang dialamatkan kepada KPU Nabire.
Ketujuh TPS itu adalah dua TPS di Kampung Karang Mulia, dua TPS di Siriwo, dua TPS di Kali Bobo (ketiga kampung itu berada di Distrik Nabire), dan satu TPS di Kampung Sima (terletak di Distrik Yawur).