
NABIRE – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah dan Kejaksaan Tinggi (Kejati)Ā resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Komitmen Bersama terkait penyiapan dan penyerahan tanah hibah untuk pembangunan Kejati di wilayah Papua Tengah. Penandatanganan ini berlangsung di Ballroom Kantor Gubernur, Senin (24/11/2025) kemarin.
Dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, jajaran Forkopimda Papua Tengah, para bupati se-Papua Tengah, Kepala Kejari Nabire dan jajaran, pejabat tinggi pratama Papua Tengah dan undangan lainnya.
Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi strategis tersebut dan menegaskan bahwa pendirian Kejati merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat supremasi hukum di Papua Tengah. “Dengan hadirnya Kejati, proses penegakan hukum, koordinasi, serta pengawasan tindak pidana dapat dijalankan lebih dekat, lebih cepat, dan lebih efektif bagi masyarakat,” tegas Gubernur.
Gubernur juga menjelaskan bahwa kondisi geografis dan luas wilayah Papua Tengah menuntut kehadiran Kejati yang mampu menjangkau seluruh kabupaten secara lebih proporsional. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat pelayanan hukum, pembinaan pemerintahan kampung, serta pengawasan dana desa.
“Komitmen bersama hari ini menjadi fondasi bagi Papua Tengah yang aman, tertib, dan adil, wilayah yang memberikan kepastian hukum dan mendorong pembangunan inklusif serta berkelanjutan,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah menghibahkan lahan seluas 4 hektare kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Tengah untuk pembangunan kantor. Hibah ini merupakan syarat utama pembentukan Kejati, selain keberadaan minimal empat Kejaksaan Negeri (Kejari) yang sudah berdiri.
Saat ini, Papua Tengah baru memiliki dua Kejari, yakni Nabire dan Timika, sehingga masih dibutuhkan dua Kejari tambahan untuk memenuhi syarat kelembagaan sebelum Kejati dapat diresmikan.
LO Kejati Papua Tengah, Teddy Widodo, menyampaikan apresiasi atas hibah lahan ini dan menekankan pentingnya pendekatan penegakan hukum secara humanis.
“Kita sama-sama menyadari bahwa banyak kepala desa atau kepala kampung bukan berlatar belakang keuangan. Karena itu intelijen Kejaksaan melakukan pengawalan, pengamanan, dan memberikan masukan agar pengelolaan dana desa berjalan tepat dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Dengan hibah lahan ini, Kejati Papua siap mendukung pengelolaan dana desa dan penegakan hukum di Provinsi Papua Tengah.























