
NABIRE – Kepolisian Resor Nabire melalui Satuan Reserse Kriminal telah menyerahkan dua Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) beserta barang bukti kasus pembakaran sekolah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak kejaksaan. Pada Jumat [24/01/2025] kemarin.
Kasatreskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K. di konfirmasi membenarkan penyerahan Anak Berhadapan dengan Hukum beserta barang bukti kasus pembakaran sekolah tersebut.
Proses penyerahan itu,dipimpin oleh IPDA Andi Awaludin Arhan Putra, S.Tr.K., selaku Kanit Idik I bersama tim. Kasatreskrim menjelaskan bahwa Kasus ini bermula dari peristiwa pembakaran sekolah SMP YPK Immanuel Nabire yang terjadi pada Kamis, 28 November 2024, sekitar pukul 01.30 WIT.
“Dalam kejadian tersebut melibatkan dua anak, yaitu inisial KWMW (14) dan REEP(14). Keduanya sebelumnya mengonsumsi minuman keras di rumah seorang teman sebelum melancarkan aksinya.”jelas Kasatreskrim.
Kesempatn itu, Pihak Kejari Nabire yang diwakili oleh Ajun Jaksa Madya Asad Djaelani Sibghatullah, S.H., menerima berkas perkara dengan nomor BP/04/I/2025/Reskrim. Turut hadir secara daring petugas Bapas Kelas II Merauke, Dandy Satya Graha Burhan Wiradinata, S.Psi., bersama Arif Widyarso.(*)