
JAKARTA – Dengan adanya undang-undang Daerah Otonom Baru (DOB) yang diatur di DPR Papua dan DPR Papua Barat hanya melakukan tugas pada provinsi induk yaitu di delapan kabupaten dan beberapa kabupaten di Papua, tentu secara politik ini merugikan anggota DPRP dan DPRPB yang berasal dari DOB. Disampaikan John NR Gobai Ketua Kelompok Kerja Khusus (Poksus) Anggota DPR Papua, Rabu [22/03/2023] kepada media ini via Whatshap.
Dirinya menjelaskan bahwa melalui surat dan loby – loby sejak tanggal 1 Februari 2023, usai menghadiri RDPU dengan Komisi IV DPR RI terkait Tailing PT.Fr0eeport pihaknya telah berhasil mendorong adanya RDP dan Raker di Komisi II DPR RI.
” Kemudian menghasilkan kesimpulan dibuatnya sebuah peraturan untuk memungkinkan anggota DPR Papua dan Papua Barat yang berasal dari DOB untuk tetap dapat melaksanakan tugas pada daerah otonom baru yang merupakan Dapil pada tahun Pemilu 2019 dan untuk menyongsong pemenangan pada pemilu 2024, lebih dari itu adalah kampung asal leluhur kami.”jelas Gobai kepada media ini.
Lebih lanjut Gobai, juga DPR Papua Daerah Pengangkatan (Dapeg) wilayah adat Meepago kini Provinsi Papua Tengah menyampaikan ucapan terimakasih kepada Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR RI, Bapa Komarudin Watubun, Anggota DPR RI Dapil Papua yang selalu merespon dengan aspirasi disampaikan.
” Kami sempat jumpa dan bersalaman dan menyampaikan langsung harapan kami, kurang lebih dua menit, usai RDP di komisi II DPR RI dan langsung memerintahkan bawahannya, mengadakan rapat dan merumuskan draf peraturannya.”urai Gobai dalam siaranpersnya.