
DOGIYAI – Melalui Sidang Perubahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai Pada September 2024 lalu, DPRD Dogiyai Anggarkan sebesar Rp 4.Miliyar guna menyelesaikan sengketa tapal batas antar suku Mee dan Suku Kamoro di Kapiraya, Distrik Sukikai Selatan, sampai saat ini kami masih belum ada realisasi di lapangan. Hal tersebut disampaikan, Amandus Gabou anggota DPRD Dogiyai Periode 2025-2030. Senin [03/03/2025] Via WhatsApp.
Kepada media ini, Anggota DPRD Partai Demokrat itu merasa sangat kesal dengan kinerja pihak terkait, karena persoalan tapal batas antara suku Mee dan Suku Kamoro. Menurutnya ini adalah masalah yang sangat serius sehingga pihak terkait agar segera tanggungjawab hal ini.
” Melalui sidang perubahan Rp.4 Miliyar di anggarkan oleh DPRD kabupaten Dogiyai melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem), Kepala Distrik Sukikai Selatan dan Kepala Distrik Kamuu Selatan sehingga sekarang belum ada realisasi di lapangan terkait persoalan tapal batas di Kapiraya Distrik Sukikai itu.”kata Gabou kutip media ini.
Selaku wakil rakyat dirinya juga telah memantau pada bulan Juni tahun 2024 ada sekelompok pemuda dari Mapia jalan kaki menuju Kapiraya belantara hutan. Hal itu guna menyelesaikan persoalan tapal batas antar suku Mee dan Suku Kamoro.
” Disana tidak hanya masalah antar suku tetapi ada juga perampasan wilayah ada oleh PT Zoom Lion sehingga perhatian serius oleh Pemerintah Kabupaten Dogiyai, dan dalam kelompok pemuda bahkan korban jiwa dan kami tegaskan lagi bawah pemerintahan daerah prioritaskan program kerja menyelamatkan kepentingan Kita bersama.”pungkasnya.*