Beranda News Anggota DPRP Terpilih Jalur Pengangkatan Sampaikan Pokok Pikiran Definisi OAP

Anggota DPRP Terpilih Jalur Pengangkatan Sampaikan Pokok Pikiran Definisi OAP

37

*DEFINISI OAP, CUKUP JELAS, APA YANG CUKUP JELAS*

Dalam UU Nomor 21 tahun 2001, Pasal 1 Ketentuan Umum huruf, t; “Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua”.
Dalam bagian penjelasan ditulis cukup jelas, sekarang pertanyaannya apa yang cukup jelas.

Perlu kità tegasķan dulu apa pengertian ASLI mnurut kamus bahasa indoñesìà, asli artinya tidak ada campuran.

Darì pengeŕtian diatas, maka Ada 2 kèlompok ÒAP:

1.orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua.

Inì pake patokan apa,patŕilineal dan matrilineal atau patrilineal saja, harus jelas bukan cukup jelas.

2. frasa, orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua”.

Kalo sesuai arti kata asli dalam kamus bahasa indonesia, maka kelompok kedua tidak bisa karena bukan asli, untuk diakui dan diterima harus jelas Apà dasàrnya dan meķanismè, syaràt, dĺl

Hal hal tersebut diatas ini harus diatur dalam penjelasan Pasal 1 huruf t UU Otsus Papàua
Ini penting agar definisi OAP jeĺas bukàn Cukup Jelas, sehingga kita semua membuat penafsiran sendiri sendiri.

MRP periode 2006-2013, Ketika itu pimpinan-pimpinan mrp adalah bapak Agus Alua, bapak Frans Wospakrik dan Ibu Hana Hikoyabi.
Dalam periode ini MRP mencoret Nama Bapak Muhammad musaad dan Bapak Komarudin Watubun sebagai Pasangan calon wakil gubernur Papua mendampingi calon gubernur Bapak Lukas Enembe dan Cagub Bapak Bas Suebu, tentunya MRP saat itu mempunyai landasan teori dan dasar pemikiran yang sangat cukup, sehingga kedua bapak yang dicoret juga legowo dapat menerimanya.

Sebenarnya putusan itu Harusnya menjadi yurisprudensi bagi MRP yang ada di tanah Papua saat ini.

Tapi kenyataannya hari ini MRP masing-masing provinsi membuat tafsirannya masing-masing terkait dengan definisi orang asli Papua, tentu karena frasa cukup jelas dan hanyalah MRP yang tahu.

Kedepan diperlukan adanya redefinisi OAP, agar tidak hanya disebut cukup jelas, karena hanya akan menimbulkan tafsir masing masing,
Pengertian sebagaimana diatur dalam UU Otsus Pasal 1 huruf t, Pasal 1 Ketentuan Umum huruf, t; “Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua”.
Ini harus diperjelas, apakah sesuai dengan pengertian asli dalam kamus bahasa indonesia atau pendekatan genealogis dan geografis atau pendekatan sistem pewarisan yaitu Patrilineal.