Oleh Felix Degei, S. Pd., M. Ed.
“Adalah keliru jika gajah, kerbau, rusa, burung, katak dan ikan diuji kemampuannya hanya dengan ketrampilan berenang. Karena tidak semua hewan dapat berenang kecuali katak dan ikan yang bersirip.”
Sadar atau tidak, demikianlah kira-kira wajah pendidikan yang ada selama kurang lebih 75 tahun di Indonesia sebelum ada gagasan ‘Merdeka Belajar’ dari Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.Semua siswa diharapkan memiliki kemampuan yang seragam dalam bidang yang berbeda.
Prakteknya selama ini dari Sabang sampai Merauke dari Miangas sampai Rote Ndao memiliki kurikulum sama yakni kurikulum nasional. Semua jenjang pendidikan diwajibkan menggunakan sumber bahan ajar buku yang sama. Semua siswa diharuskan memenuhi standar ketuntasan minimal. Bahkan ada ganjaran mengulang kelas dan atau tidak lulus ujian bagi siswa yang tidak mencapai nilai standar kelulusan. Inilah kurang lebih arti dari ilustrasi tersurat pada paragraf pembuka di atas.
Namun kini pasca Nadiem Makarim dilantik menjadi menteri muncullah berbagai gagasan cemerlang. Salah satu ide briliannya adalah ‘Merdeka Belajar’. Rupanya Sang menteri jebolan Universitas Harvard USA ini merasa tidak manusiawi jika semua orang yang diciptakan unik oleh Sang Khalik itu dididik serta dinilai dengan metode yang sama. Ia mau agar para siswa serta guru merasa bebas fleksibel dalam kegiatan belajar dan mengajar.
Pada prinsipnya ‘Merdeka Belajar’ diinisiasi agar siswa dan guru sama-sama bahagia. Kebahagian itu terasa ketika ada kebebasan akses pendidikan dari mana saja dan kapan saja. Untuk itu para guru diberikan kebebasan berkreasi dan inovasi agar siswa bahagia dalam belajar. Guru dapat berinovasi dalam memilih materi serta pendekatan belajar yang sungguh relevan dengan kehidupan siswa (kontekstual).
Apalagi kini selama masa Pandemik Covid-19 ide Nadiem sungguh semakin relevan. Pembelajaran Dalam Jaringan Internet (Daring) sangat memerdekan guru dan siswa. Guru menyediakan materi lewat online dan siswa dapat mengaksesnya dari mana saja dan kapan saja. Blended Learning menjadi metode yang tepat karena siswa dapat belajar baik secara daring maupun luring (luar jaringan).
Metode belajar tersebut di atas ahli pendidikan lain menyebutnya kelas yang menggunakan dua pendekatan belajar berbeda. Sebagian materi belajar dapat diakses via internet sebelum kelas dimulai. Lalu ketika di dalam kelas guru tinggal melanjutkan materi akhir dari kelas online atau memeriksa tugas yang diberikan sebelumnya. Pendekatan ini lazim disebut ‘Flipped Classroom’ karena kelasnya dibagi dua secara daring dan luring.
Guna menunjang agar gagasan cemerlang itu berjalan Menteri Nadiem juga telah menetapkan empat program pokok:
- Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Kemampuan siswa dapat dinilai langsung oleh institusi atau lembaga sekolah yang menyelenggarakan pendidikan. Sehingga kelulusan tidak lagi ditentukan oleh pemerintah pusat sebagaimana terjadi selama ini. USBN ini diselenggarakan secara menyeluruh (komprehensif) dari berbagai aspek seperti portofolio, tugas kelompok, karya tulis dan lain sebagainya.
- Ujian Nasional (UN) Ditiadakan Ujian Nasional ditiadakan. Hanya ada asesmen kompetensi minimum dan survey karakter yang mengacuh pada: literasi, numerasi dan penguatan pendidikan karakter yang terlaksana di tengah jenjang pendidikan tertentu misalnya kelas 4 SD, 8 SMP dan 11 SMA/SMK. Jadi tidak seperti sistem sebelumnya yang menguji mata pelajaran secara nasional.
- Format Rencana Program Pembelajaran (RPP) Disederhanakan Penyusunan Rencana Program Pembelajaran (RPP) telah disederhanakan. RPP sekarang hanya terdiri dari tiga aspek tujuan, kegiatan pembelajaran dan asesmen atau penilaiannya. Sehingga menurut Nadiem RPP cukup satu lembar. Karena guru hendaknya jangan sibuk dengan kesibukan yang sifatnya administratif tapi justru mesti banyak waktu habis dalam mendidik.
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Menggunakan Sistem Zonasi
Untuk menerima siswa mesti ada sistem kewilayahan agar semua siswa dapat mengenyam pendidikan yang layak. Sekolah harus menerima siswa berdasarkan 4 kriteria: a). Jalur Zonasi 50%. Artinya siswa yang berasal dari daerah tempat sekolah berada harus diprioritaskan. b). Jalur Afirmasi 15%. Artinya siswa dari kelompok yang mesti diutamakan karena berbagai keterbatasan. c). Jalur siswa pindahan 5%. Artinya siswa pindahan boleh diterima tapi proporsi paling kecil. d). Jalur prestasi 30%. Artinya siswa yang diterima karena punya pencapaian tertentu. Mereka harus diberikan penghargaan dengan proporsi terbanyak kedua.
Konsep pendidikan Makarim ini harus diterima dan diterjemahkan (artikulasi) dengan baik oleh semua stakeholders agar Indonesia memiliki sistem pendidikan yang sungguh memberdayakan. Saya ingat pernyataan dari seorang ahli pendidikan khusus orang asli (indigenous education) berikut:
βIf a child canβt learn the way we teach, maybe we should teach the way they learnβ Ignacio Estrada.
Artinya “jika seorang anak tidak dapat belajar sesuai dengan cara kita ajarkan maka barangkali kita harus mengajar dengan cara mereka belajar”.
Bangsa Indonesia memasuki usia yang ke- 76 tahun ini sudah harus berpikir tentang bagaimana memberikan kebebasan sepenuhnya dalam berbagai aspek kehidupan dan kelangsungan hidup manusia termasuk Pendidikan. Karena jika manusia usia ini sudah harus memberikan kebebasan sepenuhnya kepada anak cucunya. Semoga!!!
ONE SIZE DOES NOT FIT ALL (satu ukuran tidak cocok untuk semua).
Penulis adalah pegiat pendidikan khusus orang asli (indigenous people) tinggal di Nabire, Provinsi Papua.
DIRGAHAYU KE-76 NKRI (17-08-2021)