
Jayapura,Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Jayapura Santo Efrem, minta kejelasan atas pengepungan yang dilakukan Aparat keamanan di Asrama Papua di surabaya dan juga adanya tindakan kekerasan terhadap Mahasiswa, sebelumnya diberitakan bahwa (Baca : Asrama Mahasiswa Dikepung Gabungan Aparat Keamanan)
Benidikus Bame Ketua PMKRI Cabang Jayapura mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang kami tempuh bahwa mahasiswa Papua yang di surabaya melakukan diskusi terkait dengan sejumlah kasus pelangaran HAM masa lalu yang terjadi di Papua. Hanya diskusi saja langsung Aparat gabungan TNI datang membubarkan diskusi.
” Tindakan Aparat Kepolisian Republik Indonesia sangat arogan bagi Mahasiswa Papua yang ada di surabaya dan malang. Tindakan kekerasan tersebut selalu terjadi tentu Publik dan Dunia Internasional selalu soroti bangsa indonesia dari sisi nilai demokrasi yang menterjamin Hak Hidup rakat di tanah papua sudah bertambah gelap
” kata Bame kepada media papualives.com (10/07/2018) malam.
Masyarakat Papua sudah rasa resah dan gelisah untuk bertahan hidup di tegah ketidaknyamanan ini, jika hal ini terjadi terus bagimana kehidupan di hari esok.
“Untuk itu kami harapkan bahwa kekerasan harus di proses secara adil. Jika hal ini tidak di perhatikan anggap memanjakan aparat untuk melakukan tindakan sewenangnya bagi mahasiswa papua dimana saja” harapnya
Terkai hal itu Koordinator Umum pelaksana kegiatan Diskusi dan Nobar di Asrama Papua di Surabaya, Jhon Giay kepada papualives.com dihubungi via telpon sellurel, Kamis (5/6/2018).
“Sebenarnya tindakan itu dilkukan oleh orgmas, tentara berseram dinas dua orang, pihak kepolisan kemudain beberapa intel dan preman-preman sekitar delapa orang. Kemungkinan mereka di pasang oleh intel. Kalau untuk warga, hanya ketua RT dan RW saja yang dimanfaatkan sementara warga sekitar, mereka aman-aman saja,” kata Jhon membenahi pernyataan yang dimuat di beberapa media yang mengatakan warga membubarkan mahasiswa Papua.
Kata Jhon yang juga sebagai Biro Organisasi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Pusat , dengan kejadian tersebut mereka (mahasiswa Papua, red) tidak hanya dibubarkan kegiatannya tetapi mereka diusir dari kontrakan yang mereka huni kurang lebih delapan tahun itu.
Perlu diketahui juga bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya secara resmi telah melaporkan Kapolsek Tambaksari dan Kapolrestabes Surabaya kepada Propam Polda Jatim atas tindakan aparat Kepolisian dalam peristiwa pengepungan asrama mahasiswa Papua pada tanggal 06 Juli 2018, dugaan pelanggaran kode etik Kepolisian dilakukan dengan adanya tindakan perlakuan kasar terhadap Pengacara Publik LBH Surabaya serta tindakan pelecehan baik verbal dan/atau non verbal yang menyerang kehormatan dan kesusilaan Mahasiswi.
Weyambur