Beranda Advertorial Perlu Segera Bentuk Badan Urusan Masyarakat Adat Papua

Perlu Segera Bentuk Badan Urusan Masyarakat Adat Papua

2142
Salahsatu contoh badan masyarakat adat di Bali. (Foto: Istimewa)

Oleh John NR Gobai

JAYAPURA – Dalam rangka perubahan Perdasi Papua tentang perangkat daerah maka berdasarkan perdasi Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, kami meminta kepada pemerintah provinsi Papua untuk dapat membentuk badan urusan masyarakat adat, Jangan kita kaku dan tidak membuat inisiatif inisiatif daerah atau inovasi-inovasi daerah sesuai dengan kondisi daerah.
Terkait dengan badan urusan masyarakat adat di provinsi lain di Sumatera Barat dibentuk Biro Pemerintahan Nagari, di Bali dibentuk Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, dengan demikian telah ada contoh dan payung hukum maka dinas atau badan untuk urusan masyarakat adat Papua tentunya dapat juga dibentuk oleh pemerintah provinsi Papua

Dasar hukum dan substansi

Sesuai Pasal 1 angka 23, Perdasi Papua No 5 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat hukum adat, Pemerintah Provinsi Papua dapat membuat satu badan urusan masyarakat adat di Tanah Papua atau membentuk sebuah organisasi perangkat daerah (OPD) Badan Urusan Masyarakat Adat Papua atau Biro Pemerintahan Adat yang berada dibawah Sekretariat Daerah.

“Dalam buku saya berjudul Memposisikan Pemerintahan Adat dalam Pemerintahan di Tanah Papua, 2020, hal 72, saya menyebutkan bahwa dalam kerangka memposisikan adat dalam pemerintahan telah dimulai di provinsi yaitu dengan adanya DPRP melalui mekanisme pengangkatan dan Majelis Rakyat Papua, dapat juga dilakukan dengan membentuk sebuah biro yaitu Biro Pemerintahan Adat yang dipimpin oleh seorang pegawai negeri sipil. Badan urusan masyarakat adat akan bertugas untuk mengawal pelaksanaan dari peraturan daerah provinsi Papua tentang perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat, salah satu Hal mendasar disusunnya undang-undang otonomi khusus Papua adalah pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat untuk itu hal ini sangatlah penting untuk dibentuk adanya badan urusan masyarakat adat Papua, apalagi sesuai dengan kita ketahui bersama bahwa dana otsus yang disebut blog Grand ada persentase yang harus diberikan kepada masyarakat adat ini perlu ada badan yang mengelola untuk hal-hal yang menyangkut kepentingan masyarakat adat

Penutup

Provinsi-provinsi lain yang tidak berstatus khusus seperti Papua telah membentuk badan dan dinas atau Biro yang mengurusi masyarakat adat menurut saya tidak ada alasan lagi untuk kita tidak lagi membentuk badan urusan masyarakat adat yang kemudian akan bermitra dengan Dewan Adat lembaga adat dan para pimpinan adat untuk kepentingan masyarakat adat di Provinsi Papua.

*) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua (DPRP) jalur Kelompok Kerja Khsuus (Poksus) adat wilayah Meepago.