Beranda Advertorial Bapenda Nabire Sidak Pajak Hotel dan Home Stay

Bapenda Nabire Sidak Pajak Hotel dan Home Stay

297

NABIRE – Sejumlah Hotel dan Home Stay di Kabupaten Nabire dilakukan Monitoring atau inspeksi mendadak (sidak) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nabire. Hal tersebut lantaran Bapenda menduga ada tindakan belum membayar pajak yang dilakukan oleh sejumlah hotel dan Homestay di Kota Nabire.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Kabupaten Nabire  pada Rabu (26/6/2024) yang lalu, ada beberapa hotel dan Home Stay berdasarkan temuan di lapangan yang belum sesuai dengan pembayaran pajaknya.

Kepala Bapenda Kabupaten Nabire Yusuf Sirampun Pirade ST.MT mengatakan sidak tersebut saya pimpin langsung bersama sekretaris dengan turun kelapangan dua Tim. Pihaknya diterima baik oleh Pihak Hotel dan Home stay saat sidak dilapangan dan Proaktif dalam memberikan Data.

“Terima Kasih atas kerjasamanya yang telah proaktif memberikan data kepada kami (Bapenda), terlebih kepada hotel-hotel yang membayar pajaknya sesuai dengan yang sebenarnya,”Ujar Yusuf Pirade saat ditemui RRI diruang kerjanya Senin 01/7/2024 siang

Yusuf Pirade juga menyampaikan bahwa Bapenda juga sudah memasang alat Pajak Online (MPos) di Hotel dan Restoran. Kegunaan Mpos ini adalah mendeteksi ,Nilai ataupun tamu yang hadir ,diharapkan dioperasikan dengan baik dan tetap aktif.

“Agar betul betul pajak ini bisa meningkat jadi tetap diaktifkan/menginput  pembayarannya pada alat tersebut,yang belum membayar tunggakan tunggakan agar segera membayar. karena kami turun lapangan,nantinya akan diberikan surat pemberitahuan ataupun surat teguran,”

“Kalau memang kami sudah berikan surat teguran namun yang bersangkutan tidak mengindahkan,maka kami akan melakukan langkah langkah yang lebih dari pada itu (Surat Teguran),”tegas Kepala Bapenda

Kepala Bapenda juga mengapresiasi kepada hotel-hotel yang sudah membayar dengan baik contohnya Hotel Nusantara,Hotel JDF,Kemudian Mahavira dan Hotel yang lain. Mereka ini cukup baik pembayarannya dengan Nilai ketetapan pajaknya sesuai.

“Kami harapkan juga para pelaku Usaha dalam hal ini Hotel dan Homestay yang belum sesuai membayar pajaknya agar segera membayar.”

“Pajak ini sebetulnya tidak dibebankan bagi para pegusaha Hotel dan Homestay akan tetapi dibebankan kepada setiap pengunjung atau yang menginap, merekalah yang membayar pajak sebenarnya, Misalnya Rp.300.000,00 dalam menginap satu malam ,pengunjung yang menginap bisa membayar Rp.350.000,00 permalam karena disitu ada pajaknya (dikenakan pajak),Pajak itu dibayar oleh pengunjung (yang menginap) bukan dibebankan pelaku Usaha, Jadi disitu kita bisa melihat berapa jumlah kamar Hotel,”

“Sedangkan Jumlah Hotel dan HomeStay di Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah yang terdata di Bapenda Nabire sebanyak 53,”imbuh Kepala Bapenda Nabire