Beranda News Bawaslu Tertibkan APK di Nabire

Bawaslu Tertibkan APK di Nabire

817
Penurunan dan penertiban APK di salah satu titik di Nabire (Foto: Frans/PapuaLives)

NABIRE Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nabire menertibkan alat peraga kampanye (APK) calon Bupati dan Wakil Bupati periode 2020-2024. Bawaslu didampingi aparat Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP) Nabire melakukan pencopotan serta penertiban Spanduk dan Baleho, Jumat (18-08-2020) di sejumlah titik Jalan di Nabire dan sekitarnya.

Terkait hal itu, Adriana Sahempa, S. PAK selaku Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) mengatakan sesuai dengan hasil pengawasan Bawaslu ternyata sudah ada beberapa pasangan calon  (Cabup&Wabup) yang sudah memasang alat peraga kampanye.

“Kami mengkategorikan ini adalah alat peraga kampanye. Kenapa karena pada baleho atau spanduk yang mereka pasang ini sudah ada gambar bakal pasangan calon , kemudian ada kata Tim Sukses dan juga ada simbol-simbol dari partai pendukung. Sehingga ini kami kategorikan alat peraga kampanye yang mestinya belum boleh dipasang waktu sekarang ,karena belum waktunya.” kata Ibu Adriana (18/09/2020) ketika ditemui awak media disela-sela penertiban.

Lanjutnya, Pihak Bawaslu juga telah mengeluarkan surat himbauan untuk menurunkan sehingga waktu yang diberikan tidak diindahkan. Maka Bawaslu berkordinasi bersama SatPol-PP untuk menurunkan dan menertibkan.

” Dalam melakukan penertiban ini, Alat Peraga Kampanye tidak kami rusakkan. Kami turunkan secara baik-baik dan kami kembalikan kepada yang memasang tersebut.” Ibu Adrian.

Disama,Saat dikonfirmasi, Kasatpol Pol PP Nabire, Stev Liatpasen yang turut juga memantau dalam menetibkan APK ini menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan karena belum saatnya APK dipasang yang mana sesuai dengan tahapan-tahapan dan aturan dari Bawaslu dan PKPU.

” Polisi Pamong Praja berdasarkan petunjuk dan arahan dari Bawaslu kami bersama-sama menertibkan. Sesuai dengan SOP POL PP Seperti itu terutama membantu Bawaslu dalam menertibkan alat peraga kampanye.” Jelas Kasat Kasatpol PP Nabire (18/09/2020) kemarin.

Perlu diketahui bersama bahwa masa kampanye itu akan dilakuakan pada tanggal 26 september – 5 Desember 2020 nanti , Sehingga APK (alat peraga kampanye) itu ditertibkan dan diamanakan sesuai aturan dan jadwal yang berlaku.