NABIRE – Polres Nabire melalui Sat Reskrim melakukan proses pelimpahan tahap II kasus Pencurian Sepeda Motor dengan tersangka GGT. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap atau P21.
Berdasarkan Laporan polisi nomor: LP/ B / 150 / IV / 2024 / SPKT / Res Nabire, tanggal 02 April 2024, Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara pencurian sebagaimana di maksud dalam Pasal Primair 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana Subsidair Pasal 362 KUHPidana. yang terjadi pada hari senin tanggal 01 April 2024, bertempat di halaman masjid MIFTAKHUL JANNAH ASLABAR tepatnya di Jalan Drs. Surojo tanojo RT/RW 009/001 Kel.Karang Mulia, Dist.Nabire, kab.Nabire. yang dilakukan oleh Tersangka atas nama GGT.
Kapolres Nabire melalui Kasat Reskrim AKP Bertu Harydika Eka Anwar, S.T.K., S.I.K. menyampaikan bahwa berkas tersangka atas nama GGT kasus pencurian motor di masjid Miftakhul Jannah telah dinyatakan lengkap.
Bertu mengatakan benar bahwa pada hari ini, penyidik melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Nabire.
“Penyidik dengan berkoordinasi dengan kejaksaan, kita melaksanakan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang selanjutnya akan dilaksankan penyerahan langsung di Kejaksaan Negeri Nabire,” kata dia.
Dengan barang bukti 1 (satu) Buah Flashdisk Bertuliskan Lexar warna Hitam Putih Berisi Rekaman CCTV Pada Saat Pelaku Melakukan Pencurian Motor Milik Korban, 1 (Satu) Lembar STNK Motor Yamaha dengan No pol: PA 4057 KM, No Rangka:MH354P00ACJ526311, No Mesin:54P-526482, an.YAYASAN MIFTAKHUL JANNAH ASLABAR.