Beranda Advertorial Berlakunya Hukum di tengah Hidup

Berlakunya Hukum di tengah Hidup

1032
Maximus Sedik (Doc Pribadi)

Oleh:Maximus Sedik

Manusia sebagai pribadi maupun sebagai warga msayarakat tidak selalu menayadari bahwa di dalam kehidupan sehari-hari sebetulnya ia berlakukan atau besikap tidak menurut suatu pola tertentu. Hal ini disebabkan karena sejak lahir manusia sudah hidup dalam suatu pola tertentu dan mematuhinya dengan cara mencontoh orang lain atau berdasarkan petunjuk-petunjuk yang diberikan kepadanya melalui pendidikan atau nilai lainnya. Namun jika seseorang tidak mulai tidak senang untuk hidup dengan cara yang lama yang sudah ia alami , maka ia pun mulai menginkan suatu suasana yang baru dan oleh karenanya ia kemudian membuat suatu rancangan baru pola hidupnya. Keinginan ini berhubungan erat dengan kebutuhan yang pada saat itu mendesak untuk segera dipenuhi .

Manusia adalah makhluk yang berhadapan dengan dirinya sediri. Artinya, manusia dapat bertanya dirinya sendiri. Bahkan tidak hanya berhadapan melaikan juga menghadapi dirinya sebagai yang berhadapan dengan dunianya atau dunia manusia Ia berbeda dengan hewan sebab hewan tidak sadar diri. Disamping itu, manusia berada dan mengahadapi alam, bahkan menyatu dengan alam, namun sekaligus terpisah dari alam, Artinya manusia mengalami dunianya bukan sebagai ā€œfixed natureā€™ā€™ (apa yang diperbaiki dalam diri) , teteapi ia dapat mengatsi dunianya : mengelola, memperbaiki, menilai, dan seterusnya dunianya. Ia juga terikat pada alam sejauh itu menyangkut keterbatsan-keterbatasan kemampuannya serta fisik. Namun sekaligus ia juga tidak terikat secara mati, melaikan ia mampu mengatasi keterbatasan-keterbatsan itu. ( Baca di filsafat hukum, Eugenius Sumaryono, hal : 67)
Seperti dinyatakan diatas hakekat manusia bukanlah fixed nature, tetapi ia dapat mengatasi kekiniannya. Pernyatan ini mengandaikan bahwa manusia memiliki kebebasan untuk mengambil dan menentukan sikapnya sendiri dalam melakukan tindakannya atas dasar biak pengelamannya masa lampau maupun cita-cita di masa depannya.

Oleh karena itu selama manusia hidup pengaruh masa lampaunya mengendap dalam setiap perbuatan kongkrektnya dalam situasi sekarngnya merupakan antisipasi dan imajinasi yang sedikit banyak juga mempengaruhi dan mewarnai sekarangnyaā€™. Dalam hal Merleau Ponty menyebut hidup manusia ini sebagaiā€ elan vitalā€ atau proses kehiduapan yang berkesinambungan .
Namun demikian dalam pembicaran pengetahuan Hukum, kebebasan manusia dapat di mengerti dalam berbagai macam arti. Sebab pendapat-pendapat tentang kebebasan manusia itu memaikan perannya yang sangat penting dalam pembahasan ā€“pemabahasan yuridis dan politik, serta dalam batasan-batasan hukum. Hal ini terjadi bila orang membicarakan tentang kebebasan berbicara, berpendapat terhadap apa yang menjadi haknya, dan memeluk agama. Sebab sesungguhnya yang dimaksudkan adalah bahwa orang tanpa di halangi dapat mengemukakan pendapatnya, dapat mengadakan rapat dan memluk agamanya.
J.J. Rousseau menyatkan bahawa manusia baru benar-benar bebas bila ia mematuhi undang-undang hati nuraninya. Sedangkan J.P. Sarte dalam Lexsitentialisme est un Humanisme meyatakan sebagai berikut: Anda bebas pilhan artinya pilihlah sendiri ! lebih tegas dinyatkan oleh Kant, bahwa manusia itu bebas karena ia punya otonom diri.
Ada pepatah dalam bahasa latin berbuanyi ā€˜ā€™ Perat mundus fiat justitiaā€™ā€™ ( biarpun dunia ini hancur, hukum harus tetap berjalan). Artinya, bagaimanapun keadan dunia ini dan masyarakatnya, hukum harus tetap ditegakan sebab hukum dibuat dengan maksud untuk mencapai damai dan taat di dalam masyarakat itu sendiri, serta untuk perlindungan bagi kemerdekan diri dalam hak-hak manusia.

Manusia memang mempunyai kodrat merdeka, tetapi dimana-mana ia tidak bebas. Manusia itu merdeka karena ia memiliki hak-hak individual. Tetapi dalam kehidupan bermasyarakat hak-hak individual ini dalam pelaksananya tidak boleh membahayakan hak-hak orang banyak. Oleh karenanya manusia dapat bertindak bebas tetapi dalam batas-batas yang telah ditentukan oleh suatu yang mangaturnya ( yaitu antara lain hukum dan undang-undang). Adanya hukum merupakan sarana dan syarat untuk mutlak bagi terciptanya masyrakat yang aman dan sejahtera. Sebaliknya, kehidupan masyarakat hanya akan aman dan sejahtera/ damai bila hukum dapat berdiri tegak di dalam masyarakat.( Baca di Dali, 1953).
Dalam kenyatan hidup manusia, jika suatu hukum diberlakukan maka manusia terikat untuk melaksankan sebagai mana mestinya. Kondisi keterkaitan ini muncul justru karena suatu hukum diberlakukan. Hukum mengikat manusia dalam berbagai macam cara, sesuai dengan hakekat hukum itu sendiri. Pada dasarnya ada beberapa kemungkinan keterkaitan manusia, yaitu keterkaitan secara fisik, secara kodrat, maupun secara moral sesuai dengan kehendak bebasnya. Dari ketiga macam keterkaitan ini, yang berhubungan langsung dengan moral adalah jenis keterkaitan yang ketiga, sebab hal ini dapat diartikan sebagai keharusan, ketatan, ataupun kewajiban.
Manusia pada dasarnya dapat mempertahan kehendak bebasnya namun dalam realita kehidupannya ia dalam bertindak dibatasi oleh norma-norma termasuk norma hukum. Manusia mungkin secara fisik dapat berbaur sesuatu sesuka hatinya sesuai dengan kemampuannya sendiri. Namun secara moral ia tetap tidak bebas,sebab ia mungkin dilarang melakukan hal yang diinginkannya itu karena berhubungan dengan orang lain. Artinya ia tetap akan bebas sejauh kebebasannya itu tidak menganggu kebebasan orang lain. Jika moralitas mengikat manusia tanpa menggunkan paksaan secara fisik, lalu bagaimana kekutan mengikatnya itu dapat terlaksana secara efektif. Hal ini dapat mempengaruhi setiap kehidupan masyarakat dalam melaksanakan semua peraturan hukum yang berlaku.
Dalam kehidupan masyarakat Papua secara umumnya, pemahaman suatu norma hukum dalam setiap lapangan hukum yang berlaku tingkatanya menurun. Sehingga, pelasanaan pelanyanan hukumpun tidak berjalan dengan harapan yang baik dan dapat memicu konflik antara horisintal-vertikal. Dan peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi tidak terselesaikan dengan baik secara hukum, sehingga semua masyarakat masih dalam titik konflik yang cukup tinggi di papua. Papua menjadi derah yang memiliki peritiwa hukum yang tidak pernah diselesaikan dengan jalan hukum dengan baik secara daerah maupun secara nasional, sebab utamanya berada pada perbedaan antara para penegak hukum maupu antara sesama masyarakat. Peristiwa hukum yang sangat menjonjol diantaranya kasus-kasus pidana yang terjadi, baik terhadap masyarakat sipil yang menjadi korban utama. Akibat dari tindakan yang dilakukan oleh para penegak hukum Indonesia.

Khasus pelanggaran HAM sebagai suatu pelanggaran hukum yang sangat berat terjadi bumi Papua Melanesia, setiap hari maupun setiap saat informasi yang berkaitan dengan peristiwa hukum di papua. secara pengamatan saya yang mengamati secara detail setiap khasus yang terjadi Papua adalah suatu khasus hukum yang sangat berat yang tepat dijatuhi sanksi hukuman yang berat sesuai dengan peristiwa-peristiwa yang dilakukan. Setiap peristiwa hukum yang terjadi di papua semunya menyentu pada perbutan delik hukum atau peristiwa pidana. Menjadi perhatian utama di papua dalam peristiwa hukum dititikberatkan pada peristiwa hukum yang memiliki korban jiwa atau peristiwa kemanusian, Tetapi beberapa peristiwa hukum lainnya tidak menjadi perhatian yang baik, misalnya hak ulayat masyarakat setempat yang tidak dilakukan melalui prosedur hukum yang baik. Kehidupan hukum masyarkat Papua menjadi kajian utama bersama dalam menyelesaikan suatu peristiwa itu dengan baik, menurut hartat dan martabat manusia yang memiliki ā€œkesaman di hadapan hukum dan pemerintahanā€. Berbagai latarbelakang khasus yang setiap hari dialami masyarakat Papau memliki motif yang berbeda, dalam hal pemicu atau penyebab utamanya. Sehingga khasus ini berakibat pada masyaraka setempat. Ketika terjadi suatu korban nyawa yang dilakukan seorang pelaku yang melakukan tindkan tersebut, tidak diselesaikan secara baik menurut hukum dan undang-undang yang berlaku di Negara ini. Rentetan peristiwa kemanusia berkembang di Papua dan peristiwa bencana kemanusian di Papua, mengakibatkan manusia Papua semakin hari semakin habis. Hukum yang berlaku di Negara, lebih berpihak pada penegaknya bukan sebagai alat yang berlaku adil. Hal ini bukan dari hukumnya tetapi dari alat pelengkapnya yang melakukan peraktik yang lebih menyimpang dari apa yang di harapkan, sehingga keadilan tidak dapat terwujud dengan baik. Papua berada pada zona yang tidak nyaman dalam praktik hukum yang dilakukan alat penegak hukum. Dan beberapa peristiwa yang berkaitan dengan peristiwa hukum tidak dilaksankan secara adil. Setiap pelaaku yang melanggar hukum tidak diadili sesuai dengan hukum yang berlaku dan secara adil. Dalam arti yang membunuh, merampok, memrkosa, maupun peristiwa lainnya tidak di proses sesuai dengan suatu aturan yang berlaku. Sehingga masyarakat terlihat tersingkir atau tidak memiliki pelayanan hukum dengan baik, Semua orang Papua berpikir adanya keadilan secara hukum yang baik sebagai warga masyarakat maupun warga Negara yang memiliki suatu hak yang dimiliki secara mutlak sejak lahir sebagai manusia.

sebagai anak papua tanpa ragu menyatkan bahwa Negara harus menekan pada setiap alat penegak hukum yang bertugas di papua harus memiliki kesadaran hukum yang baik. Sehingga tidak mengorbankan masyarakat sipil di papua tetapi menerapkan nilai- niali yang baik secara kemanusian. Dan secara khsus TNI/ PORLI, harus melakukan tindakan yang mengutamakan tindakan persuasif terhadap masyarakat Papua dengan baik. Sehingga tidak menimbulkan korban jiwa yang banyak terhadap masyarakat, masyarakat berharap adanya keberlakuan yang baik diantara sesama sebagai warga Negara.
Papua semakian hari memilki berbagai peristiwa hukum yang sangat serius, tetapi suatu penjatuhan terhadap pelaku, yang melanggar tidak berjalan dengan baik bahkan tidak sama sekali. Tulisan saya ini, mengambarkan secara umum bagaimana kehidupan masyarakat papua dihadapan hukum yang berlaku di Negara ini. Dan bagaimana keberlakuannya yang dilaksanakan setiap hari terhadapa masyarakat, terutama cara mempraktikan setiap kehidupan yang baik. Terutama praktik hukum pidana maupun perdata yang baik bagi masyarakat Papua, terhadap suatu khasus hukum yang terjadi.
Sebagai anak Bangsa Papua, setiap hari menyaksikan setiap peristiwa kemanusian yang terjadi terhadap masyarakat. Tetapi tidak di selesaikan secara baik menurut hukum yang berlaku, sehigga masyarakat menjadi korban. Jangan korbankan masyarakat, tanpa suatu kesalahan yang benar, baik yang dilakukan terhadap sekelompok orang maupun seseorang.
Negara indonesia adalah Negara hukum dimana Negara indonesia melalui penyelenggaran dan kekuasaan pemerintah didasarkan atas hukum. Bukan didasarkan atas Nilai uang atau materi semata setiap pembunuhan yang terjadi di Papua adakah pemerintah Negara kesatuan Republik Indonesia melalui penegak hukum dari kepolisian dan aparat lainnya dapat mengusut khasus penganiayaan dan pembunuhan yang tidak wajar secara terbuka adil dan jujur. Apakah penegak hukum eks hakim, jaksa, kepolisiaan sudah berlaku jujur dan adil dalam penegak hukum yang berlaku ?
Jika hukum selalu dinilai dengan materi maka sebuah Negara tidak pantas disematakan sebagai Negara hukum atau disebut THE RULE OF LAW karena hal ini sangatlah bertentangan dengan semua asas hukum yang berlaku salah satunya yaitu, Eguality Before The Law dimana dalam hal ini kedudukan setiap orang haruslah sama di hadapan hukum. Sekalipun pemerintah yang memilki kekuasan dengan memberikan uang dengan pihak keluarga korban, bagi saya nilai uang tidaklah cukup, jika hanya membayar sebuah nyawa hal ini tidaklah pantas karena pemerintah atau Negara dalam hal ini sama saja mendidik rakyat cenderung ke hal yang buruk, bukan lebiah pintar tetapi menjerumuskan rakyat hal yang lebih bodoh.

Harapan saya dari setiap kejadian khasus tersebut, baik dari masyarakat setempat terutama kuluarga korban tetap mendorong agar khasus peganiayayaan dan setiap khasus pembunuhan sampai mengakibatkan nyawa seseorang melayang bahkan matinya seseorang, maka alangkah baiknya pihak keluarga harus tetap mengusut sampai oknum pelaku dijerat dengan hukum dan pasal yang berlaku dalam KUHP(kitab undang-undang hukum pidana-nya) sudah sangat using dan sebagai pasal yang sudah tidak berpihak pada pencari keadilan, sekali lagi saya menyarankan baik dari masyarakat dan terutama dari pihak korban tetap harus mengusut khasus tersebut.
Ingat Asas Hukum adalah ā€œ setiap orang sama dihadapan hukumā€ jadi siapapun dia seklipun pelakunya seoarang oknum TNI/polisi atau sekalipun seorang panglima/pimpinan harus tetap di hukum sesuai perbutan dan hukum yang masih berlaku.
ā€œKapankah orang papua hidupa damaia di atas tanah leluhurnya yang menyimpan susu dan maduā€.

Penulis adalah mahasiwa Papua kuliah di Yogyakarta.