Beranda Birokrasi Bintuni dan Wondama Sudah Tidak ada Masalah Terkait Tapal Batas

Bintuni dan Wondama Sudah Tidak ada Masalah Terkait Tapal Batas

1197
Rapat penyelesaian penegasan batas daerah se-Papua Barat. (Foto:Humas TB)

Bintuni,Bertempat di Aston Niu Hotel, Selasa (1/8/2017) 6 (enam) Kabupaten yang difasilitasi Biro Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat melakukan rapat penyelesaian penegasan batas daerah se-Papua Barat. Aadalah, Kabupaten Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Tambrauw, Maybrat, Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak.Usai kegiatan yang dibuka oleh Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, SH. M.Si itu, Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiw, MT menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam mem-fasilitasi penyelesaian beberapa tahapan dan segmen-segmen yang ada terkait tapal batas.

Untuk Kabupaten Bintuni, posisi kita ditengah-tengan dimana dikelilingi oleh delapan kabupaten.Makanya ini merupakan masalah besar, namun ketika sekmen bisa terselesaikan, sehingga menjadi kepastian hukum bagi kami. Batas wilayah memiliki konsekwensi hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Untuk itu, saya berterima kasih kepada semua Bupati dan secara khusus bagi Bupati Teluk Wondama, karena Bintuni dan Wondama sudah tidak ada lagi persoalan terkait tapal batas dan kami sudah membuat kesepakatan bersama. Apalagi batas kedua Kabupaten tertuang dalam Undang-undang pemekaran Nomor 26 tahun 2002 dimana kedua Kabupaten ini dimekarkan dari Kabupaten Manokwari, terang Petrus Kasihiw.

Ditambahkan Petrus Kasihiw,untuk kabupaten lain berkaitan dengan perbedaan presepsi terutama ditingkat komunitas masyarakat dan penamaan-penamaan Distrik, kampung dan sungai yang belum selesai. Kami berharap, sesuai kesepakatan pertemuan lanjutan yang akan dilaksanakan di Kota Sorong antara Teluk Bintuni, Tambrauw dan Maybrat.

Bupati Teluk Wondama, Drs. Bernadus A. Imburi mengucapkan terima kasih kepada Bupati Teluk Bintuni karena bersama-sama menyelesaikan persoalan tapal batas antara dua kabupaten, antara Wondama dan Bintuni sudah tidak ada masalah lagi terkait tapal batas.

Kedua kabupaten dapat menyelesaikan persoalan tapal batas dengan mudah karena kedua kabupaten dimekarkan berdasarkan satu aturan yakni Undang-Undang Nomor 26 tahun 2002. Namun yang masih menjadi masalah antara Manokwari Selatan, Bintuni dan Wondama yakni persoalan segitiga tetapi saya berharap ketiga kabupaten ini duduk bersama untuk menyelesaikanya, harap Bernadus Imburi.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Papua Barat, Elisa Sroyer S.Sos mengatakan, sesuai Undang-Undang, penyelesaian persoalan tapal batas di Kabupaten Kota harus difasilitasi atau selesaikan oleh Provinsi. Dan ini merupakan pekerjaan rumah setiap tahun yang selalu dibicarakan, namun di pemerintahan yang baru ini kita harus selesaikan tapal batas sehingga menjadi referensi bagi penyelenggaraan pemerintahan.

Humas & Protokoler TB