
Dogiyai,Terkait
” Dinas BKD Kembali membagi nomor tes yang berlangsung dalam kesempatan itu dapat dihadiri oleh kurang lebih 2132 peserta tes.Tes untuk para peserta akan laksanakan pada 18 Juni 2019 di Aula Kigmi pukul 8:00 wit hingga selesai.” Kata Nelius Dogomo, Kepada Bidan Formasi Dan Kesra BKD Kabupaten Dogiyai
Dogomo menjelaskan bahwa Pencari kerja yang dapat hangga hari terakhir adalah 2132 orang kumpulkan persyaratannya di kantor BKD namun kami menerima mereka dengan setulus hati walau itu banyak jumlahnya karena kami mengadari bahwa itu tugas dan tanggung jawab.
“Setelah kami mendaftarkan para pencari kerja melalui online namun terdapat 764 orang tidak terkonek Nik maka, kami dari panitia penerenggarah cari solusi datang Operator Kependudukan Kabupaten Dogiyai ke Jayapura, Kami daftarkan bagi para pencari kerja dari Jayapura karena jaringan di Jayapura lebih baik/
Lanjutan Dogomo, Kami lembur kerja untuk mendaftarkan 2132 pencari kerja selama dua minggu dengan tenaga enam orang dari pegawai BKD namun ada 144 yang tidak dapat lulus pervikasih hanya karena umurnya lewat dan juga memalsuan KTP-nya sehingga sebagaian jatuh pervikasihnya persyaratan dan para pencari kerja yang lulus pervikasih 1988 yang kami umumkan pada tanggal 12/06/2019 kemarin.
” Adapun, Kendala yang kami alami saat mendaftarkan para pencari kerja adalah 764 orang yang tidak terkonek NIK-nya sehingga satu hari kami perbaiki NIK bersama operator Dinas Kependudukan ini salah satu kendala yang kami alami saat kami mendaftarkan para pencari kerja.”katanya.
Kabid Formasi dan Kesra Nelius Dogomo Menegaskan juga kepada seluruh peserta agar dapat berkumpul 60 menit tes mulai.
” karena dapat tes tahun ini bila peserta terlambat maka peserta tersebut tidak di perbolehkan masuk ruangan dan peserta tersebut dinyatakan gugur.”tegasnya.
Terdapat ratusan orang yang mendaftar melalui online dari berbagi daerah Yakni dari Sulawesi,Bogor,
Untuk diketahui juga,bahwa penerima pegawai tahun ini adalah penerimaan umun ,namun kebijakan pemerintah provinsi Papua menggambil kebijakan bahwah 20% orang pendatang dan juga 80% bagi orang asli papua atau putra daerah, namun aturan 20% untuk orang sehingga kami dari pihak Dinas Badan Kepegawaian Daerah BKD Dogiyai penerima orang pendatang yang berdomisili di Dogiyai dan benar benar bagi mereka yang mengabdi pada tugas dan tanggun jawabnya, tujuan utama dari pada kami menerima orang pendatang yang berdomisili di Dogiyai karena mereka tau kondisi dan situasi di Kabupaten Dogiyai dan kami juga pernah menolak orang pendatang daftar melaluai online karena mereka juga tidak tau kondisi dan situasi disini.