NABIRE – BPJS Ketenagakerjaan atau yang di sebut BPJAMSOSTEK Kabupaten Nabire menyerahkan santuanan kepada ahli waris, jumat 17 Juli 2020, di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Godlief Christofel Kumendong selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Nabire sebelum menyerahkan santuan bagi ahli waris, dirinya mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada pihak Pancaniaga yang telah mendaftarkan seluruh karyawan sebagai peserta Bpjs Ketenagakerja atau BPJAMSOSTEK Kabupaten Nabire, yang mana pihak pancaniaga yang telah mendaftarkan pekerjanya dengan upah yang sebenar-benarnya, sehingga apabila peserta meninggal dunia, pihak ahli waris akan menerima santunan yang sebenar-benarnya mereka terima yang mana hidup dan mati itu takdir Tuhan yang menentukan, untuk itu bila terjadi maka ahli waris akan menerima santunan yang sebenarnya.
Bpjs Ketenagakerjaan dapat memberikan sedikit yang di tinggalkan almarhum kepada ahli waris untuk bisa di gunakan biaya sekolah atau biaya kehidupan selanjuntnya kepada keluarga yang di tinggalkan, sehingga ahli waris bisa dapat usaha atau membiayayi anaknya bersekolah.
Untuk itu pihak BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan terima kasih kepada perusahaan pancaniaga yang telah mendaftarkan karyawanya di BPJS Ketenagakerjaan Oyehe cabang Nabire, dengan adanya kejadian ini atau salah satu karyawanya meninggal dunia pada saat melaksankan tugas di dalam bekerja, pihak ahli waris akan memperoleh santuan yang di berikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris.
Untuk itu dengan adanya kejadian ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan berharap agar kejadian ini seluruh perusahaan di kabupaten nabire dapat melaporkan upah yang sebenarnya di BPJS Ketenagakerjaan yang di terima karyawan sehingga apabila terjadi kecelakaan kerja pada tenaga kerja, sehingga ahli waris yang di tinggalkan bisa merasakan, apa yang merupakan hak dari apa yang seharunya mereka terima.
Penyerahan Santunan Bagi Ahli Waris (istri) dari almarhum ini, di saksikan oleh pihak perusahaan pancaniaga, dan juga di dampingi oleh staf BPJS Ketenagakerjaan yang di serahkan langsung oleh Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nabire Godlief Christofel Kumendong.
Adapun Santunan JKK Meninggal Dunia yang diberikan sebesar Rp. 183.000.000,- juta, kepada ahli waris Jamila Arifin, , dan juga jaminan Hari Tua Sebesar Rp. 861.240, dan akan di kirim langsung ke rekening Ahli Waris.
Godlief Christofel Kumendong berharap , dengan adanya kejadian ini pihak perusahaan di kabupaten nabire bisa mendaftarkan karyawanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan juga bisa mengikuti jejak oleh pancaniaga yang telah mendaftarkan karyawannya, lebih lanjut di katakana dari awal tahun hingga kini pihak BPJS Ketenagakerjaan kabupaten nabire telah menyalurkan klaim yang di lakukan sebesar 10 milyar dengan jaminan lainnya.
Anton Winosono selaku HRD di pancaniaga mengucapkan terima kasih kepada pihak Bpjs Ketenagakerjaan, karena sudah ada fisback terhadap karyawan kita yang telah meninggal dunia pada saat melaksankan tugas atau kerja, yang mana kita daftar ini mengikuti aturan pemerintah BPJS kesehatan dan Juga BPJS Ketenagakerjaan, dan apabila ada karyawan yang baru masuk pihaknya akan melakukan pendaftaran ke BPJS Ketenagakerjaan, dan juga mengucapkan terima kasih karena pihak bpjs telah membatu proses pengklaim asurasi bpjamsostek.
Sementra itu pihak ahli waris mengucapkan terima kasih kepada pihak perusahaan yang telah mendaftarkan suaminya sebagai peserta BPJS Ketenagakerja, dan juga mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah membatu memproses klaim ahli waris sehingga , uang yang di terima ini sangat membatu kami, lebih kusus anak almarum untuk dapat melanjutkan Pendidikan nantinya.
Ist