Manokwari,26/03/2016,PAPUALIVES.COM – Jelang peringatan hari Raya Paskah, Jum’at Agung (25/3) maupun Kebangkitan Kristus atau Isa Almasih, Paskah I (227/3) dan Paskah II Senin (28/3) mendatang dalam konteks Manokwari sebagai Kota Injil.
Sekretaris Komisi Hak Asasi Manusia, Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (HAM KPKC) Klasis GKI Manokwari, Yan Cristian Warinussy ingin menegaskan bahwa sudah seharusnya Bupati Manokwari membuat gebrakan dengan mengeluarkan instruksi mengenai Hari Libur Nasional dan Fakultatif tersebut.
Bupati secara resmi dan juga melarang dilakukannya segenap kegiatan perekonomian dan perdagangan serta administrasi pemerintahan dalam segala bentuk pada hari-hari penting dalam kalender gerejawi tersebut.
Termasuk di dalamnya memerintahkan dihentikannya semua kegiatan pada panti-panti pijat, karaoke, jual-beli miras secara ilegal, jual-beli judi togel, kegiatan-kegiatan transaksi seks di lokalisasi maupun pinggiran-pinggiran kota serta hoyel-hotel di Manokwari.
“Ini selain dalam konteks status Manokwari sebagai Kota Injil, yang sudah ditandai dengan perjalanan sejarah Pekabaran Injil di Tanah Papua yang telah dimulai pada 5 Februari 1855 hingga berdirinya Gereja Kristen Injili (GKI) Di Tanah Papua, 26 Oktober 1956” tulis Warinussy melalui press releasenya yang diterima media ini, Selasa (22/03/2016).
Instruksi ini sebagai wujud penghormatan terhadap eksitensi hari-hari besar gerejawi yang masih memiliki mayoritas umatnya di Manokwari secara khusus dan Tanah Papua secara umum.
Pada hari Kamis, 17/3 yang lalu Ketua Gerakan Barisan Pemuda Kristen (GEBRAK) Di Tanah Papua, Isak Semuel Kijne Mansawan di dalam pertemuan antara Bupati Manokwari dengan Pengurus Persekutuan Gereja-Gereja di Tanah Papua (PGGP) Provinsi Papua Barat dan para Pimpinan Denominasi Gereja di Kabupaten Manokwari telah menyampaikan himbauan kepada Bupati untuk mengeluarkan instruksi tersebut diatas, sehingga menurut saya adalah sangat tepat dan proporsional untuk dijalankan oleh Bupati Manokwari.(ars)
Wiyainews.com