Beranda Birokrasi Bupati Resmikan LPSE Teluk Bintuni

Bupati Resmikan LPSE Teluk Bintuni

1535

Bintuni,Bertempat di kantor Bappeda Teluk Bintuni, Selasa (30/5), Bupati Ir. Petrus Kasihiw, MT meresmikan Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Petrus Kasihiw dalam sambutanya mengatakan, pembentukan LPSE merupakan suatu kewajiban dan sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 84 dan 54 serta ketentuan-ketentuan dari LKPP.

Hari ini sudah resmi LPSE mulai berjalan dan kita sudah memiliki website resmi. Dan ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan. Memang secara teknis, kedepan masih ada sosialisasi terkait apa itu LPSE. Namun, dengan diresmikanya LPSE hari ini, merupakan sebuah langkah maju, sehingga semua sistem pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pemerintah akan secara tertib, teratur dan transparan.

Untuk itu, unit ini diharapkan dapat membantu pelaksanaan pembangunan, terutama menjembatani proses lelang yang terjadi di SKPD.

LPSE ini akan akan menyebarluaskan ke publik bahwa SKPD dilingkungan Teluk Bintuni sudah siap melakukan pelelangan paket paket kegiatan.

Kita juga berharap, unit ini dapat mengemban tugas pelelangan sehingga tidak lagi keluar daerah untuk mengumumkan paket kegiatan yang ada dilingkungan Pemkab Bintuni.

“Saya instruksikan kepada semua SKPD agar wajib mengunakan LPSE. Kita semua harus mengikuti aturan dan ketentuan yang ada di LPSE,” dikatakan Petrus Kasihiw, dengan adanya LPSE ini, pengusaha lokal tidak perlu khawatir karena ada Perpres Nomor 84 dan 54, dimana nilai proyek dibawah 500 juta bisa ditunjuk langsung.Kami juga akan memberikan arahan kepada mereka bahwa, kalau masuk di kompetisi, ada kebijakan-kebijakan yang harus diikuti.

Ini merupakan tuntutan dan kebijakan pemerintah pusat agar semua layanan dan penyediaan data harus melalui sistem yang terintegrasi. Ini semua dilakukan agar kita semua terhindar dari persoalan persoalan hukum, sehingga dengan sistem yang ada akan lebih mengamankan kita semua.

Saya perintahkan kepada Kepala LPSE agar segera berkunsultasi antara provinsi dan pusat agar segera dilakukan sosialisasi tentang LPSE.
LPSE merupakan unit independen dan akan memiliki kantor sendiri. Unit ini hanya melekat sementara di Bappeda.

Dan saya yakin bahwa tidak ada intervensi dari Bappeda. Bahkan Bupati tidak bisa intervensi LPSE,kecuali ada kebijakan kebijakan yang berkaitan dan tidak bertentangan dengan aturan bisa dikomunikasikan dengan LPSE

Saya tegaskan lagi bahwa,independensi LPSE dijamin oleh Undang-Undang.Saya juga pesan kepada ketua LPSE agar menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku dan jangan menyimpang dari aturan karena akan ada konsekwensi hukum,bahkan bisa terjadi pada kita semua.

Ketua LPSE Teluk Bintuni, Anwar Iksan mengatakan,LPSE ibarat lapangan bola kaki.Dimana,LPSE yang membangun lapangan,karcis,tribun serta lain lain dan wasitnya adalah panitia, ULP atau Pokja, sedangkan pemain adalah para pengusaha.

Jadi LPSE tidak meniup ofsaid, panitia yang memberikan ofsaid. LPSE tugasnya juga hanya menyiapkan website resmi agar panitia dan penyedia bisa berantraksi.

Memang tahun tahun kemarin,pengumuman lelang paket biasanya dilakukan di LPSE Manokwari, Kota Sorong dan PLSE Papua.
Ini semua adalah arahan Bupati untuk segera membentuk LPSE. LPSE Bintuni resmi terdaftar di LKPP yang ke-714.

Kepala Bappeda Teluk Bintuni DR. Alimmudin, MM mengatakan, LPSE bukan sebagai wasit, unit ini hanya berupa sarana untuk mengumumkan kepada masyarakat di seluruh Indonesia melalui porta pengadaan LPSE yang ada di Kabupaten Teluk Bintuni.

LPSE dalam operasi akan ditopang oleh semua pokja yang terbentuk dan apakah kesepakatan di pokja masing masing OPD atau pokja yang tersentralisasi di LPSE.

Ditambahkan,karena LPSE hanya sebuah wadah untuk menyampaikan kepada penyedia penyedia barang untuk memenuhi Perpres Nonor 54 tahun 2010.Maka dalam operasional LPSE tidak sama sekali memutuskan tentang pelelangan paket,nanti yang putuskan pokja ULP atau pokja pengadaan di masing masing SKPD.

Humas &Protokoler Teluk Bintuni