Beranda News Kontroversi RDP MRP Jelang Revisi Otsus Papua

Kontroversi RDP MRP Jelang Revisi Otsus Papua

993

Catatan Akhir Tahun

Oleh : LaodeĀ M Rusliadi Suhi, SH., MH.

Jelang akan dilakukan revisi Undang Undang No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua, sebagaimana UU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021. Diakhir-akhir ini telah terjadi keadaankeadaan yang sifatnya kontroversial dengan melahirkan berbagai polemik di Papua, yang berdampak pada masyarakat Papua itu sendiri, khususnya orang asli Papua (OAP) baik secara nasional maupun internasional. Mulai dari persoalan Rasis, mengenai pelanggaran HAM, mengenai deklarasi pemerintahan Papua Barat yang dilakukan oleh ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda dkk, mengenai hasil rapat dengar pendapat Majelis Papua Barat (RDP-MRPB) menghasilkan rekomendasi antara lain penolakan terhadap Otonomi Khusus di Papua dan Referendum, serta meminta dialog yang difasilitasi oleh PBB dan selanjutnya mengenai penolakan rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh MRP diberbagai wilayah adat di Provinsi Papua. Lembaga Majelis Rakyat Papua (MRP) yang baru terbentuk sejak tahun 2004 berdasarkan UU 21/2001, dimana pelaksanaanya yang dituangkan melalui Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2004, yang berada dalam 2 (dua) wilayah provinsi yaitu Papua dan Papua Barat. Perkembangan akhir-akhir ini mendapat sorotan dari Pemerintah pusat dan pemerintah daerah di tanah Papua.

Dari peristiwa adanya rapat dengar pendapat Majelis Rakyat Papua (RDP-MRP) yang dilaksanakan di provinsi Papua, telah menimbulkan berbagai reaksi penolakan dari sebagian masyarakat Papua dan kepala daerah. Penolakan terjadi diseluruh wilayah adat di Provinsi Papua seperti wilayah adat Tabi diantaranya kabupaten Sarmi, Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura,Ā  diwilayah adat Sairere, di kabupaten Biak Numfor, wilayah La Pago dikabupaten Jayawijaya Wamena, serta wilayah adat Mee Pago di Kabupaten Dogiyai.Ā  Yang mencengangkan kita dan menimbulkan kontroversi dimasyarakat adalah perihal penangkapan oleh pihak aparat kepolisian terhadap anggota MRP beserta Stafnya saat akan melaksanakan rapat dengar pendapat di kabupaten Merauke tanggal 15 November lalu. Disamping itu kejadian belum lama ini, saat akan dilakukan rapat koordinasi MRP pokja agama oleh anggota MRP merangkap Ketua NU PapuaĀ  Bpk. Dr. H. Toni Wanggai, MA bersama pimpinan ormas agama dalam hal ini pengurus wilayah NU Papua beserta Badan otonomnya yang dilaksanakan di area PWNU Papua mendapat rekasi dari pihak kepolisianĀ  dengan menghentikan kegiatan tersebut pada tanggal 08 Desember dengan berbagai alasan dan pertimbangan. Selain itu aparat kepolisian sebagian membawa senjata dan masuk diarea lembaga pendidikan. Hal ini tentu sangat disayangkan dan memberikan presepsi atau pandangan negatif terhadap kehidupan kita berbangsa dan bernegara. Kita ketahui bersama Indonesia merupakan bangsa yang besar, dengan negara demokrasi yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, artinya negara demokrasi yang berlandaskan negara hukum (rule of law). tentunya kejadian-kejadian hal seperti ini tidak perlu terjadi. Kontroversi rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan Majelis Rakyat Papua (MRP) akhir-akhir ini, terkait efektifitas pelaksanaan otonomi khusus yang berjalan selama 20 tahun terakhir ini merupakan bagian dari tugas dan wewenang MRP, sebagai hak konstitusional dalam menampung aspirasi masyarakat Papua terkhusus orang asli Papua. Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan oleh MRP tahun ini, merujuk atau mengacu pada revisi terbatas yang dibahas bersama Pemerintah Pusat berdasarkan ketentuan Pasal 34 dan Pasal 76 UU 21/2001 Tentang Otonomi Khusus Papua. Dalam kondisi atau keadaan yang sedang terjadi saat ini, penulis melihat dari 2 (dua) aspek antara lain; aspek hukum, dan aspek sosial politik.

Pertama dari aspek hukum; ketentuan MRP itu sendiri merupakan lembaga kultur yang ada pada lembaran negara dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, antara lain sebagaimana yang tertuang dalam pasal 20 ayat 1 huruf (e) UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yang berbunyi ā€œ MRP mempunyai tugas dan wewenang, memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, perempuan, dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak hak orang asli Papuaā€. Disamping itu lembaga MRP dalam menjalankan tugas dan kewenangannya mempunyai hak imunitas atau kekebalan hukum yang merupakan hak yang diberikan oleh negara untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis atas segala hal di dalam lembaga tersebut tanpa boleh dituntuk secara hukum, hal tersebut tertuang dalam pasal 22 huruf (c) UU No. 21/2001 jo. PP No 54/2004 tentang MRP. Sementara merujuk pada ketentuan dari RDP MRP tersebut tergambar dalam pasal 51 huruf (c) Peraturan Pemerintah (PP) No. 54/2004. Sehubungan jika dikaitkan dengan evaluasi Undang-Undang otonomi khusus Papua, dalam hal efektifitas pelaksanaan otonomi khusus telah berjalan 20 tahun yang dilakukan oleh lembaga MRP berdasarkan ketentuan pasal 77 UU No.21/2001, yang menerangkan ā€œusulan perubahan atas undang-undang dapat diajukan oleh rakyat provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang- undanganā€. Melihat dari segi aspek hukum, ketentuanketentuan diatas telah menjelaskan tentang pelaksanaan rapat dengar pendapat MRP di provinsi Papua baik secara materill maupun formil tidak bertentangan, dan atas penolakan tersebut merupakan tindakan Inkonstitusional. Namun demikian jika dikaitkan dengan persoalan pembubaran atas dasar tidak dikeluarkan izin kegiatan tersebut oleh pihak kepolisian juga merupakan tindakan Inkonstitusional. Sementara persoalan kondisi negara kita yang terkena dampak virus Covid-19, hanya bersifat tekhnis berupa himbauan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kedua dari segi aspek sosial politik; lahirnya undang-undang otonomi khusus Papua sebagai ā€œhadiahā€ tertinggi yang diberikan oleh negara terhadap rakyat dan tanah Papua dalam konteks ketatanegaraan kita yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan (policy) Otonomi khusus merupakan jalan tengah (wi-win solution) yang diprakasai oleh Gus dur Presiden ke-4 dengan tokoh-tokoh Papua. Roh dari Otonomi khusus Papua adalah masyarakat adat yang terdiri dari 7 wilayah adat dari berbagai suku dan bahasa daerah, sehingga Lembaga MRP mempunyai peran penting dan strategis terhadap evaluasi Otonomi Khusus Papua. MRP hadir dalam menampung aspirasi atas berbagai persoalan-persoalan yang terjadi antara lain masalah ketidakadilan, masalah pelanggaran HAM, masalah ketertinggalan, masalah perlindungan hak-hak masyarakat adat, perempuan, dan agama di Papua. otonomi khusus Papua hadir bukan semata-mata mengenai uang atau anggaran tetapi yang terpenting adalah fungsi kewenangan yang memiliki kekhususan (lex specialist) yang diperkuat. ketentuan-ketentuan yang ada dalam undang-undang Otonomi khusus Papua belum terlaksana secara baik diibaratkan seperti ā€œmacan ompongā€ dan banyak yang multitafsir di beberapa pasal diantaranya salah satu perihal ketentuan Partai politk lokal, ketentuan orang asli Papua, ketentuan keberpihakan kepala daerah orang asli Papua, dll. Dengan demikian, dipandang perlu bahwa agenda kerja rapat dengar pendapat yang dilaksanakan oleh lembaga MRP adalah sangat penting dan diperlukan. Disamping itu, yang juga menjadi catatan penting adalah bahwa Lembaga MRP harusnya diperkuat kewenangannya dengan dilakukan penguatan dalam revisi UU Otsus Papua kedepan, dan/atau diperkuat dengan evaluasi melalui peraturan dibawahnya Peraturan Pemerintah (PP) ataupun peraturan daerah khusus (Perdasus).

Pemerintah Pusat dalam menyikapi rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh lembaga MRP tidak memberikan kesan yang kurang baik dan kecurigaan berlebihan yang berdampak pada hilangnya kepercayaan (Trust) dan bisa saja menimbulkan masalah baru. Sebaliknya Lembaga MRP lebih transparan dalam membuka komunikasi konstruktif terhadap seluruh elemen masyarakat diseluruh wilayah-wilayah adat di Papua, serta berkoordinasi dengan Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, dan tentunya pihak keamanan dalam rangka menampung aspirasi rakyat Papua terkait efektifitas pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Khusus. Dalam perjalanan Otonomi khusus selama 20 tahun, tentunya memberikan dampak dari pro dan kontra atas implementasinya. Hasil yang berdampak pada Penolakan otonomi khusus dan ā€œReferendumā€ oleh sebagian masyarakat Papua bisa jadi merupakan kekecewaan atas pelaksanaan undang-undang Otonomi khusus yang dinilai tidak efektif. Jika rekomendasi yang berujung pada penolakan atas UU Otonomi Khusus dan menyatakan jajak pendapat (Referendum), tentunya hal tersebut juga mencederai kesepakatan dan perjuangan yang sudah ada. Lalu pertanyaan mendasar, jika terjadi penolakan UU Otsus dengan cara ā€œdikembalikanā€ kepada Pemerintah pusat, apakah sistem pemerintahan Papua bersifat umum ?, apakah hal tersebut merupakan suatu kemajuan ataukah kemunduran dalam konteks demokrasi?. Kemudian, apakah dengan menyatakan jajak pendapat (referendum), apakah hal tersebut dapat menyelesaikkan masalah? Ataukah malah menimbulkan masalah baru?. Untuk itu dibutuhkan kerjasama serta koreksi bersama semua elemen bangsa dan negara, Pemerintahan Pusat, maupun Pemerintahan Daerah atas efektifitas Otonomi Khusus yang berlangsung di Papua. Sepanjang kebijakan (policy) yang dituangkan dalam pasal-pasal memberikan asas kemanfaatan dan kepastian hukumnya tetap dikedepankan dan terjaga. Pemerintah Pusat harus mampu melihat secara obyektif dan subtansi atas apa yang dilaksanakan oleh lembaga MRP dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya berdasarkan ketentuan yang berlaku dan tentunya dijamin oleh Konstitusi.

Penulis adalah Direktur Riset Papua Peace and Development Action Institute (Pepeda Institute)