Jayapura,Anggota DPR Provinsi Papua,Laurenzus Kadepa mengatakan bahwa berkaitan dengan surat keputusan Menhumham RI untuk merumahkan narapidana demi mencegah penyebaran virus Covid-19 meminta kepada Kejaksaan Tinggi Papua dan pihak terkait lainya harus keluarkan tahanan dalam waktu sesegera mungkin demi mencegah virus Covid -19. Seperti dikutip dalam rilisnya Rabu (01/04/2020) diterima media online papualives.comΒ
” Para tahanan Papua yang sementara dititip di Rutan Balik Papan Kalimantan Timur, di Jakarta dan dimanapun, kepada pihak-pihak terkait untuk segera ditindaklanjuti. Kami berharap, tahanan Papua juga perlu diberlakukan hal yang sama seperti tahanan lainnya demi mencegah terkena virus Covid-19.” Kata Kadepa .
Dalam rangka menyikapi kondisi rill penyebaran virus Covid-19. Dalam Rilisnya Kadepa, berharap kepada Pemerintah Daerah Papua, Kapolda Papua, Kejati Papua perlu memahami kondisi ini.
” Tapol rasisme yang ada di Balik Papan. Jakarta dan Papua perlu dilindungi dari bahayanya virus Covid-19. Mereka perlu dipulangkan dan kalau bisa dibebaskan tanpa syarat.”harapnya.