Beranda News Dari CCTV, Polisi Ungkap Kasus Pencurian Gudang PT.SSR Papua

Dari CCTV, Polisi Ungkap Kasus Pencurian Gudang PT.SSR Papua

577
DS, warga Jalan Sawo, Kelurahan Nabarua, Kabupaten Nabire. (Foto: Rilispers for Papualives)

NABIRE – Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Nabire Kota, Papua, menangkap DS, warga Jalan Sawo, Kelurahan Nabarua, Kabupaten Nabire, di atas Kapal KMP Masirei, Pelabuhan Laut Samabusa, Kabupaten Nabire, Papua, Kamis (04/02/2021) siang, lantaran diduga sebagai pelaku pencurian di salah satu gudang PT Sumber Sukses Rejeki Papua, Kemarin (03/02/2021).

Peristiwa itu berawal saat Unit Reskrim Polsek Nabire Kota menerima laporan pencurian di salah satu gudang PT Sumber Sukses Rejeki Papua, pada (03/02). Laporan pencurian itu ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi Nomor : LP/11-K/II/2021/Papua/ Sek Nbr Kota tanggal 2 Februari 2021.

PS. Kapolsek Nabire Kota AKP Erol Sudrajat, S.Sos, M.Si mewakili Kapolres Nabire AKBP Kariawan Barus, S.H., S.I.K., M.H, menyampaikan berdasarkan laporan polisi tersebut, korban mengalami kecurian di Gudang PT SSR Papua berupa 384 botol minuman alkohol berjenis Vodka dan 5 botol minuman beralkohol jenis Chivas.

“Sebelum kejadian, saksi an. Jimmy (20) bersama empat orang karyawan lainnya mengecek persediaan barang digudang PT SSR Papua bagian belakang, setelah saksi dan teman – temannya mengecek barang tersebut sudah tidak ada,” ujar Kapolsek.

Selama penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Nabire Kota melalui rekaman CCTV kemudian dilakukan pengembangan dan diperoleh informasi bahwa pelaku adalah DS (25).

Dia menjelaskan, dengan kejadian pencurian tersebut pelaku DS akan melarikan diri ke Manado lewat Manokwari dengan KMP Maserai, hari ini (04/02/2021).

“Setelah mendengar informasi DA akan melarikan diri, saya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Syafri Jido, S.Hi bersama anggotanya untuk melakukan penangkapan di KMP Maserai, Pelabuhan Laut Samabusa, Nabire,” kata Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek Nabire Kota, barang bukti yang diamankan di Polsek Nabire Kota berupa empat karton minuman beralkohol Jenis Vodka sebanyak 192 botol dan uang tunai senilai Rp. 12.300.000 (dua belas juta tiga ratus ribu rupiah) hasil dari penjualan minuman tersebut.

“Tersangka pun mengakui perbuatannya. Dan pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Nabire Kota, AKP Erol. (*)

Google News