Beranda Daerah Degeuwo Di Bawah Bayang-Bayang Investor

Degeuwo Di Bawah Bayang-Bayang Investor

1333
0


Oleh :John NR Gobai

Persoalan mengenai pendulangan emas/pertambangan emas sepanjang sungai Degeuwo/Kemabu ibarat sebuah kerikil dalam sepatu Pemerintah, Persoalan tersebut hingga saat ini belum dapat ditemukan sebuah benang merah yang merupakan aturan yang dapat dikembangkan di wilayah ini. Potensi di wilyah ini ditemukan oleh masyarakat dengan pengetahuan alamiahnya bukan oleh geologis milik perusahaan, selama ini rakyat bekerja namun sampai hari ini belum diperoleh sebuah penegasan yang jelas dan format pengembangan masyarakat yang jelas serta status tambang yang jelas.

Kebijakan Pro Investor Pemprov Papua tahun 2011
Karena banyaknya tuntutan masyarakat dari berbagai kelompok baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan juga berdasarkan Instruksi Gubernur Papua (Bas Suebu,SH) Nomor, 1 Tahun 2011 tentang Pemberhentian Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di seluruh Wilayah Provinsi Papua tanggal 9 Mei 2011.
Gubernur Papua, Bas Suebu,SH punya sikap yang berbeda. Perbedaan sikap itu dapat dilihat pada isi dari INGUB, yaitu :
(1) Menghentikan semua aktivitas kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di wilayah masing-masing yang berada didalam Wilayah Hutan Lindung, Kontrak Karya (KK) dan Ijin Usaha Pertambangan (IUP).
(2) Menindak secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pelaku Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) dan menghentikan aktivitas pelayanan transportasi udara yang digunakan sebagai penghubung daerah-daerah Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI).
(3) Menghentikan pelaksanaan perjanjian kerjasama yang telah dilakukan oleh masyarakat adat dengan pihak perusahaan yang tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak diketahui Pemerintah Daerah

INGUB tersebut merupakan usaha pemerintah provinsi Papua untuk menggusur penambang rakyat baik orang asli Papua dan pendatang. Karena para penambang rakyat dinilai telah melakukan penambangan illegal (pelaku PETI). Terkait INGUB Nomor 1 Tahun 2011, Bupati Paniai menanggapi, sesuai dengan Pasal 3 PERDASI No 14 Tahun 2008 tentang Pertambangan Rakyat, Bupati mengajukan permohonan penetapan WPR, melalui surat Nomor: 500/239/SET tanggal 5 September 2011, Tentunya dukungan yang diberikan oleh pihak-pihak tersebut dimaksudkan agar rakyat penambang tetap bekerja dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mereka. Para penambang diharapkan juga dapat menjaga kelestarian lingkungan, memberi kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah, dan menjaga keamanan di lokasi penambangan.

Distamben Papua yang lamban
Menyikapi lambannya pemerintah provinsi menindaklanjuti permohonan Bupati Paniai tentang penetapan wilayah pertambangan rakyat, Dewan Adat Paniai, mengajukan permohonan kepada Gubernur Papua dengan surat 009/1.3/DADP/III/­2012 tanggal 17 Maret 2012, perihal Permohonan pencabutan IUP yang dikeluarkan Gubernur Papua terhadap PT.Benliz Pasific dan meminta Bupati Paniai mencabut IUP yang dikeluarkan untuk 3 (tiga) perusahaan yaitu PT.Salomo Mining, CV.Computer dan PT.Madinah Qurataain, namun sebelumnya pada bulan januari 2012 Dewan Adat Daerah Paniai telah menyurat Bupati Paniai untuk mencabut IUP yang dikeluarkan untuk 3 (tiga) perusahaan yaitu, PT.Madinah Qurataain, PT.Salomo Mining, CV.Computer, dan menetapkan Degeuwo sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat.
Hari berganti,bulan berlalu akhirnya padatanggal 22 November 2012, Tim Dinas Pertambangan Provinsi Papua, yang diterdiri dari; Bp. Drs. Fred Boray, Bp. Ir. Edy Pangaribuan, Yance Susim,dkk didampingi Ketua Dewan Adat Paniai, John Gobai, mengadakan kunjungan ke dua titik lokasi pendulangan emas Degeuwo yaitu di Amano dan lokasi ndeotadi 99 sampai 81 untuk melihat lokasi dan aktivitas dari dekat dan ingin mengetahui apa yang menjadi keinginan masyarakat, di Amano (Pa Fred dan Pa Edi) dari Lokasi Ndeotadi 99 sampai 81 (Pa Yance Susis, Cs)
dalam pertemuan itu masyarakat intinya menyatakan menolak perusahaan pemegang IUP dan meminta agar dilegalkan kegiatan mereka dengan jalan menetapkan WPR di Degeuwo,

Kebijakan Dinas Pertambangan Papua

Tuntutan masyarakat sudah disampaikan namun, terlihat jelas sikab Dinas Pertambangan tidak berpihak kepada masyarakat namun lebih kepada investor yaitu dengan mengeluarkan ijin ekplorasi kepada PT.Benliz Pasific ketimbang memproses penetapan WPR sesuai dengan usulan Bupati Paniai. Hal ini telah menunjukan lemahnya keberpihakan pemerintah kepada Masyarakat. Disisi lain Pemda Paniai terlihat agak kaku dalam mengatur dan menata degeuwo disisi lain PT.Madinah Qurataain terus bermanuver untuk melakukan aktivitas di Degeuwo. Saya harap kita realistis bahwa kegiatan ini sudah berjalan namun belum diatur secara baik tetapi lebih kepada menguntungkan oknum oknum tertentu saja. Pemprov mestinya memproses tuntutan rakyat tetapi bayang bayang investor terus membayangi Dinas Pertambangan Papua sehingga PT.Benliz Pasific pada tahun 2013 mendapat Ijin Ekplorasi sementara hasil kunjungan tim dinas pertambangan papua ke degeuwo tahun 2012 menjadi sia sia saja.
Perusahaan ini juga melakukan manuver dengan meminta oknum aparat untuk memback up rencana operasi perusahaannya, sesuai dengan Ingub 1 Tahun 2011 maka hamper saja dilakukan sebuah upaya penertiban oleh Tim Provinsi namuan yang aneh mengapa hanya degeuwo, sementara PETI juga ada di Topo dan Timika, namun hal itu tidak jadi dilakukan, karena advokasi yang terus kami lakukan.

Penutup
Harus ada sikab yang jelas dan tegas dari Pemerintah terkait dengan Degeuwo bukan dibiarkan begitu saja sebagai dompet dari oknum tertentu. Rakyat harus menjadi lebih penting bukan investor, pemerintah tidak bisa terus bekerja dibawah bayang bayang investor, tanah ini bukan kue yang dibagi bagi oleh pemerintah kepada investor. Saya tetap pada usulan saya bahwa Degeuwo harus tetap ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ijinnya di pegang oleh Pemilik Hak Tanah. Pengalaman yang dilakukan TAP Holding Company di Nifasi, Kabupaten Nabire. bisa jadi model untuk dilakukan di Degeuwo, sehingga masyarakat pemilik tanah dapat merasakan manfaat dari emas di Degeuwo. Karena menurut saya format yang selama ini dikembangkan tidak mempunyai pengaruh untuk perubahan masyarakat tetapi lebih menjadi dompet bagi perorangan atau kelompok disana.

Penulis Adalah Ketua Dewan Adat Paniai