Beranda News DEWAN ADAT; PAGAR DAN RUMAH MASYARAKAT ADAT

DEWAN ADAT; PAGAR DAN RUMAH MASYARAKAT ADAT

1326
JHON NR Gobay DAP Paniai
Jhon NR Gobay,Ketua DAP Paniai (Foto:Ist)

Oleh: JOHN NR GOBAI

Pengantar

Banyak kalangan selalu bingung antara LMA, DEWAN ADAT, dan Kepala Suku, oleh karena itu saya berpikir kalau kami sepakat dulu nama apa yang mau kita pakai, agar jangan terjadi salah paham antar masyarakat dan juga, agar kelompok-kelompok ini tidak saling curiga serta akan bermuara kepada perpecahan, sehingga mudah saja dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu. Dari semua itu sebenarnya DEWAN ADAT, LMA dan Kepala Suku mempunyai TUPOKSI yang sama, tergantung Pimpinan dan Pengurusnya, bagaimana melaksanakan TUPOKSInya, sungguh-sungguh untuk berbakti kepada Negeri dan mengabdi kepada Masyarakat. Pasti banyak orang mempunyai pandangan masing-masing, tentang organisasi adat ini. Tetapi juga yang jadi soal adalah mana yang benar; Apakah yang punya SK ata punya Akta Notaris atau mengklaim diri atau yang merupakan hasil konferansi atau musyawarah adat atau yang terdaftar di kesbang. Sah atau tidak ditentukan oleh legalitas dan legitimasi rakyat namun Hal yang penting adalah legitimasi oleh rakyat melalui rapat masyarakat baik itu konferensi atau musyawarah atau nama yang lain

Situasi Dewan Adat saat ini

Banyak persoalan tanah, tambang, penetapan aparatur pemerintah, penentuan pengurus partai politik, ORMAS dll ada juga keinginan merdeka di daerah Papua dan keinginan yang sedang muncul didalam masyarakat adat baik secara Internasional, Nasional maupun daerah, maupun program baik dari Pemerintah, Swasta maupun Aparat Militer, Jika ada persoalan yang muncul dalam masyarakat, yang harus dilihat adalah, apakah itu adalah bidang tugasnya Dewan Adat atau tidak, jika hal itu hal yang sudah ada aturannya karena itu ada aturan pemerintah baik Keputusan Pemerintah (Presiden sampai Bupati), tidak perlu Dewan Adat memaksa diri untuk menyelesaikannya tetapi serahkan kepada aturannya. Kadangkala juga ada persoalan, meninggalnya orang atau kecelakaan akibat perbuatan atau kelalaiannya sendiri, yang tidak ada kaitan dengan pemerintah atau pihak lain, masyarakat kita berusaha untuk mengkaitkan dengan Pemerintah dan menuntut pemerintah bertanggung jawab, jika persoalan tersebut maka Dewan Adat jangan muncul sebagai pahlawan hanya untuk di puji tetapi Dewan Adat harus menyelesaikan dengan melihat akar masalahnya bukan hanya karena kesan semata Yang penting sekarang DEWAN ADAT haruslah menjadi PAGAR bukan Pagar kayu tetapi Pagar dengan aturan-aturan Organisasi Dewan Adat, Aturan-aturan Dewan Adat, Kesadaran diri dan Dewan Adat adalah RUMAH Tempat ini biasanya digunakan sebagai tempat mereka melakukan Musyawarah, melakukan Praktek Demokrasi dalam usaha mencapai suatu kesepakatan bersama, ditempat ini segala hal baik hal yang baik maupun tidak baik mereka bicarakan antara lain: Pembicaraan tentang pelestarian nilai-nilai adat, Perkembangan budaya, Marga, kehidupan dalam masyarakat, penyelesaian masalah serta hal-hal lain tentang nilai-nilai yang datang dari berbagai pihak, yang datang kepada Masyarakat Adat, pembicaraan inilah yang dimaksudkan DEWAN ADAT sebagai PAGAR dan RUMAH

Penutup

Akhirnya Dewan Adat haruslah bersama Gereja, Pemerintah Swasta membangun Deiyai pada bidang pelayanannya dengan menempatkan Kesejahteraan Masyarakat sebagai Hukum Tertinggi, dan membangun dengan kesungguhan dan dengan hati yang penuh ketulusan, dengan membuang sikab Ego kedaerahan, Marga dan Agama. Dewan Adat harus membuka diri dengan siapa saja, darimana pun dia, yang penting mempunyai niat yang tulus untuk membangun Deiyai dan merasa Deiyai adalah Rumahnya. Dewan Adat adalah Rumah bagi semua orang bukan orang-orang tertentu, jangan dari DEWAN ADAT muncul hal-hal yang memecahbelah masyarakat karena banyaknya kepentingan rawan terjadi konflik, jangan dari Dewan Adat muncul kata-kata Kamu Pendatang dan Kami Asli, Daerah ini TUHAN titip untuk kami jaga jangan kotori dengan kerakusan, egoisme, dan lain-lain.

Penulis Adalah Ketua Dewan Adat Paniai,Aktif Menyuarakan Kasus HAM di Papua