Beranda Advertorial Diduga Langgar Aturan, Massa Pendukung DETA protes KPU dan Bawaslu Paniai

Diduga Langgar Aturan, Massa Pendukung DETA protes KPU dan Bawaslu Paniai

979

PANIAI – Sekitar ratusan masyarakat tergabung dalam massa pendukung bakal calon (Balon) Bupati dan Calon Wakil Bupati Jalur perseorangan atau Independen, Pasangan Deki Degei, SE. MM – Esau Tatogo S.Hut disingkat (DETA) melakukan demo damai aksi protes kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Paniai. Bertempat di halaman kantor KPU Paniai, Senin [15/07/2024] siang.

Aksi ini, di kawal oleh aparat dari Polres Paniai yang melakukan pengamanan sehingga massa aksi demo berjalan damai dan aman. Pantauan media tampakĀ  aparat melakukan pengamanan di sekitar kantor.

Massa pendukung setia cabup-cawabup dari perseorangan DETA menuding pihak penyelenggara Pemilukada dianggap telah lalai dalam melaksanakan tugasnya, sehingga membatalkan pencalonan kandidat yang mereka usung untuk bertarung pada pemilukada telah memenuhi syarat.

Demo diikuti calon perseorangan Pilkada Paniai periode 2024-2027 pasangan DETA. Massa aksi Demo melakukan orasi-orasi dan membacakan pernyataan sikap.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi demo, Jhon Iyouwogi Nawipa mengatakan pihaknya lakukan aksi protes karena KPU dan Bawaslu Paniai tidak melakukan agenda Pilkada secara baik. Menurut Nawipa cara kerja telah nyata menyimpang dari aturan main undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang ā€“ undang nomor 1 Tahun 2014.

” Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang pasal 142 huruf b yang berbunyi : Sengketa antara peserta pemilihan dan penyelenggara pemilihan sebagai akibat di keluarkannya keputusan KPU Provinsi dan kabupaten.” kata Nawipa [15/07/2024] kutip media ini.

Menurut Nawipa, hal ini juga di perkuat dengan peraturan Bawaslu RI Nomor 2 ayat 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota pasal 6 ayat 2.

” Pemohon dalam penyelesaian sengketa pemilihan terdiri atas pasangan calon menyerahkan syarat dukungan perseorangan dan persebaran dukungan kepada KPU kabupaten Paniai serta telah mengikuti proses verifikasi administrasi syarat dukungan perseorangan, sehingga memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon dalam perkara sengketa pemilihan.”jelasnya.

Sementara itu, Calon Bupati Paniai Deki Degei, SE.MM menjelaskan terkait verifikasi administrasi pihaknya menilaiĀ  KPU dan Bawaslu Paniai lemah dan tidak mampu melakukan tahapan secara baik dan benar sesuai azas pemilu. Deki mengakuiĀ  ada oknum penyelenggara di KPU dan Bawaslu telah mencoreng nama baik, lembaga karena kedua lembaga telah membonceng kepentingan politik bersama pasangan tertentu.

” Nampak nepotisme dan menindis yang lemah. Selain itu, kami datang untuk menanyakan surat Bawaslu Provinsi Papua Tengah Nomor :129/PM.00.01/K.PT/06/2024 tentang surat Instruksi kepada Bawaslu Paniai untuk menerima permohonan pemohon calon Bupati-Wakil Bupati Paniai, Deki Degei – Esau Tatogo merasa di rugikan oleh keputusan KPU maka dapat menerima pengaduan tersebut.”jelas Deki dengan kecewa.

Deki menyatakan bahwa aksi ini merupakan kekecewaan massa pendukung DETA. Hal ini karena Bawaslu Paniai tidak mengindahkan surat instruksi tersebut dan tolak mentah-mentah. Menurutnya adaĀ  kepentingan politik karena, mereka bukan lagi penyelenggara tapi pemain politik atau juga bisa katakan peserta pemilu.

” Dampak dari kegagalan menangani sengketa, maka kami kembali menduduki kantor KPU dan Bawaslu Paniai untuk menuntut keadilan dan penegakkan kejujuran.”pintanya.

Selain itu, Menurut Deki saat ini massaĀ  pendukung Pasangan DETA meminta juga kepada pihak Polres Paniai segera mediasi persolan ini. Selaku Bakal Calon Bupati dan wakil serta massa pendukungĀ  tetap menunggu.

” Apabila KPU dan Bawaslu tidak melakukan mediasi dan penyesuaian data pada Silonkada, maka kami akan boikot pemilu di Paniai. Inilah sikap politik kami pasangan DETA.”pungkasnya.