Beranda News Dinas Pendidikan Nabire Klarifikasi Isu Gaji P3K

Dinas Pendidikan Nabire Klarifikasi Isu Gaji P3K

369

NABIRE – Menyebar melalui WhatsApp mengenai keterlambatan pembayaran gaji Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Nabire. Banyak pihak mulai mempertanyakan kepastian pembayaran gaji yang telah dijanjikan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Dra. Dina Pidjer, memberikan klarifikasi pada Rabu, 23 Oktober 2024. Ia menyatakan bahwa gaji bulan Oktober 2024 untuk P3K telah dibayarkan untuk Formasi 2023, meski rapelan dari Maret hingga September masih dalam proses.

Dina menjelaskan bahwa proses rapelan gaji P3K formasi 2023 sedang berjalan dan diharapkan bisa diselesaikan minggu ini. Hal ini penting agar seluruh tenaga pendidik mendapatkan haknya dengan segera.

Dra. Dina Pidjer juga menjelaskan situasi berbeda yang terjadi dengan P3K formasi 2021. Menurutnya, pembagian SK formasi 2021 terjadi di masa transisi pemerintahan, sehingga gaji mereka tidak dapat dibayarkan.

“Pada tahun 2022,Masa transisi pemerintahan pejabat sebelumnya, gaji P3K formasi 2021 tidak dianggarkan di DPA. Ini karena status pengkajian pada saat itu tidak mencantumkan anggaran untuk pembayaran gaji pada DPA 2022, pada saat pembagian SK, gaji P3K formasi 2021 tidak bisa dibayarkan dari April hingga Oktober 2022.

Sementara itu, Bupati Mesak magai yang menjabat dengan kebijakan pada tahun 2022 hanya bisa membayar gaji bulan Oktober 2022. Hal ini merupakan langkah untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di tahun 2022.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan para P3K dapat memahami kondisi yang ada saat transisi pemerintahan tahun 2022 Gaji P3K formasi 2021 yang menerima SK pada tahun 2022 tidak masuk dalam DPA tahun 2022, mereka kini sudah terdaftar dalam DPA dan akan segera diproses untuk gaji selanjutnya

“Masyarakat diharapkan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak jelas kebenarannya. Transparansi dan komunikasi yang baik menjadi kunci untuk meredakan ketidakpastian ini.Saya menghimbau agar informasi yang beredar dapat diverifikasi melalui saluran resmi. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan tenaga pendidik dan masyarakat.

Dengan langkah-langkah yang diambil, diharapkan semua masalah terkait gaji P3K dapat terselesaikan dengan baik. Pemerintah Kabupaten Nabire berkomitmen untuk memenuhi hak-hak guru dan tenaga pendidikan lainnya.

RRI/nbx