Beranda Advertorial Dinas PMPTSP : Dalam Pengurusan Perijinan Paling Cepat Meski Masih Manual

Dinas PMPTSP : Dalam Pengurusan Perijinan Paling Cepat Meski Masih Manual

1345
Sekretaris Dinas PMPTSP kabupaten Teluk Bintuni Jeffry Papilaya SH MH. (Foto:DMD/Kadate

Bintuni,  Terkait adanya isu pengurusan perijinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) kabupaten Teluk Bintuni yang terkesan lambat ditepis oleh Sekretaris Dinas PMPTSP kabupaten Teluk Bintuni Jeffry Papilaya SH MH.

Dia mengklaim bahwa dalam pengurusan segala macam perijinan di dinas tersebut yang paling cepat yaitu hanya 2 hari selesai meski masih menggunakan manual pengurusan SITU, SIUP serta TDP.

“Di sini ada 52 lebih perijinan yang kami urus.
Kami harus melihat perijinan mana yang lambat atau perlu waktu dalam penerbitannya yaitu Ijin Membangun Bangunan (IMB) memang agak lambat sebab IMB dengan ijin gangguan itu ada tim gabungan yang harus turun melihat lokasi dimana bangunan itu akan dibangun.

Bagaimana konstruksinya dan lain sebagainya dan itu bisa memakan waktu 14 hari lebih baru IMB bisa diterbitkan. Tim gabungan ini terdiri dari Dinas PMPTSP, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pemgembangan Daerah (BP4D) serta Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Teluk Bintuni akan bersama-sama turun ke lapangan untuk melihat lokasi dimana akan dibangun bangunan dengan melihat tata ruang, konstruksi bangunan dan segala macamnya baru bisa kami keluarkan ijin IMB.

Sekarang ini kami tidak asal mengeluarkan ijin begitu saja tetapi itu harus ada dasarnya. Yaitu paradigma baru yang kami pakai dimana tim gabungan itu harus benar-benar turun mengecek lokasi pembangunan bangunan. Jadi kalau ada yang bilang pengurusan perijinan itu lama itu saya kira relatif karena itu tergantung pandangan orang yang mengurus ijin.

Misalnya orang tersebut lama mengurus IMB itu disebabkan karena kelalaian si pengurus yaitu tidak pernah membayar pajak bumi bangunan (PBB) maka jelas lama pengurusannya karena dia juga harus membayar PBB terlebih dahulu sebelum dia datang mengurus IMB di kantor Dinas PMPTSP ini,” ungkap Jeffry C. Papilaya, Selasa (7/11/2017).

Dikatakan bahwa IMB berlaku untuk semua masyarakat Bintuni baik itu rumah tinggal maupun perusahaan atau apapun harus mengurus IMB di Kantor Dinas PMPTSP kabupaten Teluk Bintuni. “Bagi rumah tinggal atau perusahaan atau apapun silahkan datang urus IMB kepada kami dan kalau belum mengerti mengenai pengurusan IMB maka silahkan temui bidang perijinan di kantor ini nanti mereka yang akan memberikan penjelasan secara rinci apa itu IMB dan kami tentunya sangat transparan sebab hitungannya jelas.

Apalagi investasi yang akan masuk ke Bintuni cukup banyak maka pengurusan IMB ini sangat penting karena menyangkut tata ruang yang harus diatur secara baik mulai dari sekarang. Sedangkan manfaat yang akan didapatkan dari IMB yaitu adanya penataan tata ruang kota Bintuni agar lebih bagus kedepan dan di Bintuni tidak bisa sembarang-sembarang orang membangun.

Sebab kalau di situ misalnya daerah banjir lalu pemerintah sudah melarang jangan bangun rumah di tempat itu maka jangan bangun rumah. Oleh sebab itu kenapa ada tim gabungan yang terdiri dari Dinas PMPTSP, BP4D serta Dinas PUPR serta Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup yang akan turun melihat tempat itu layak atau tidak ketika ada pemohonan IMB yang masuk. Karena pihak BP4D sudah mengatur tata ruang kota kabupaten Teluk Bintuni yaitu apakah itu diperuntukkan untuk perkantoran, rumah tinggal dan sebagainya agar semuanya lebih baik,” paparnya.

Papilaya juga menjelaskan ketika orang akan menyelesaikan surat perijinan lainnya seperti SIUP, SITU dan TDP maka dia harus terlebih dahulu menyelesaikan pajak, retribusi, BPJS dan segala macamnya yang belum dia bayarkan.

“Kalau dia sudah melengkapi semua persyaratan yang ada maka dalam pengurusan ijin itu akan lebih cepat selesai. Dan kami sudah sangat profesional dalam bekerja mengurus perijinan yaitu paling lama hanya 2 hari perijinan sudah selesai.

Dinas PMPTSP ini merupakan dinas baru maka kami akan komitmen untuk selalu meningkatkan kinerja pelayanan dari tahun ke tahun dan suatu waktu kita juga pasti akan online. Sehingga saya menghimbau kepada masyarakat Teluk Bintuni yang mengurus perijinan silahkan datang urus sendiri di kantor Dinas PMPTSP dan tidak perlu pakai orang sana orang sini untuk mengurus perijinan.

Tetapi datang saja urus sendiri karena kami setiap saat selalu terbuka. Dan kalau memang butuh keterangan ada staf kami yang akan memberikan penjelasan. Jadi tidak usah takut sebab kami sekarang betul-betul menggunakan paradigma baru yaitu Bintuni baru yang betul-betul baru yaitu tidak ada lagi hal yang mempersulit dalam pengurusan perijinan.

Dan kalau ada staf kami yang mempersulit maka silahkan datang lapor kepada saya sebagai sekretaris atau pun kepada kepala dinas maka nanti kami akan mengambil tindakan kepada staf kami yang putar-putar atau mempersulit dalam pengurusan perijinan itu,” sebutnya.
 

DMD/Kadate