MANOKWARI – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mengapresiasi lahirnya Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2019 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
“Saya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni yang telah berhasil melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Teluk Bintuni,” tuturnya.
Dikatakan Yan, “Perda yang terdiri dari 16 Bab dan 34 pasal tersebut telah mampu mengimplementasikan amanat pasal 18 B ayat (2) dari UUD 1945,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan bahwa Perda tersebut merupakan implementasi riil dari Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 35/PUU-X/2012 yang mengembalikan status tanah atau hutan adat diakui Negara in casu Mahkamah Konstutusi.
“Dalam kaitan itu, saya mendorong Dewan Adat Papua (DAP), khususnya DAP Wilayah III Doberay untuk ikut berperan serta dalam mendorong pemerintah daerah di kabupaten/kota lainnya di wilayah provinsi Papua Barat untuk melahirkan Perda yang memberi pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat di Tanah ini,” ujarnya.
“Hal ini penting sebagai bagian dari implementasi amanat pasal 43 UU RI No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagia Provinsi Papua,” tutup Yan.
YERI TARIMA