NABIRE – Diskusi awal rancangan peraturan gubernur (Rapergub) Provinsi Papua tentang sekolah adat. Diskusi awal tersebut dihadiri Jhon NR Gobai ketua Kelompok Kerja Khusus (Poksus) DPR Papua , Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Amelia Ondikeleuw dan beberapa Kepala Bidang. Rabu [11/09/2024] siang. Bertempat Kantor Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif Provinsi Papua.
Terkait sekolah adat, Jhon NR Gobai ketua Poksos DPR Papua menjelaskan guna melaksanakan Pasal 20 ayat 3 dan 4 Peraturan Daerah Provinsi Papua No 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.
” Untuk itu perlu dibentuk Peraturan Gubernur Papua tentang Sekolah Adat. diskusi tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 20 ayat 3 dan 4 PERDASI Papua No 5 tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.”ujar Gobai [11/09/2024] kepada media ini.
Lanjutnya, Gobai juga menilai saat ini perlu adanya pengembangkan dan melestarikan keunggulan dan kearifan lokal daerah dalam rangka menunjang Pembangunan Daerah dan Pembangunan Nasional.
” Segera bisa dibahas di tingkat dinas kebudayaan dan untuk selanjutnya dibawa ke biro hukum, selanjutnya diserahkan ke Gubernur segera ditandatangani.”harapnya.*