Beranda Birokrasi Diskusi Awal Pembahasan Rancangan Pergub Papua Tentang Sekolah Adat

Diskusi Awal Pembahasan Rancangan Pergub Papua Tentang Sekolah Adat

157
Diskusi awal melibatkan pihak dinas terkait, dikoordinir oleh ketua Poksus DPR Papua (Foto: Frans)

NABIRE – Diskusi awal rancangan peraturan gubernur (Rapergub) Provinsi Papua  tentang sekolah adat. Diskusi awal tersebut dihadiri Jhon NR Gobai ketua Kelompok Kerja Khusus (Poksus) DPR Papua , Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Amelia Ondikeleuw dan beberapa Kepala Bidang. Rabu [11/09/2024] siang. Bertempat Kantor Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif Provinsi Papua.

Terkait sekolah adat, Jhon NR Gobai ketua Poksos DPR Papua menjelaskan guna melaksanakan Pasal 20 ayat 3 dan 4 Peraturan Daerah Provinsi Papua No 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.

” Untuk itu perlu dibentuk Peraturan Gubernur Papua tentang Sekolah Adat. diskusi tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 20 ayat 3 dan 4 PERDASI Papua No 5 tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.”ujar Gobai [11/09/2024] kepada media ini.

Lanjutnya,  Gobai juga menilai saat ini perlu adanya pengembangkan dan melestarikan keunggulan dan kearifan lokal daerah dalam rangka menunjang Pembangunan Daerah dan Pembangunan Nasional.

” Segera bisa dibahas di tingkat dinas kebudayaan dan untuk selanjutnya dibawa ke biro hukum, selanjutnya diserahkan ke Gubernur segera ditandatangani.”harapnya.*