Beranda News Direktorat Pol Airud Polda Papua berhasil amankan pelaku Bom Ikan di Base-G...

Direktorat Pol Airud Polda Papua berhasil amankan pelaku Bom Ikan di Base-G kota Jayapura

580
0
Petugas Polda Papua ketika menunjukan  barang bukti dalam Press Release (Foto:HumasPoldaPapua/PapuaLives)

Jayapura, Pada hari Selasa tanggal 21 April 2020, Pukul 07.40 Wit bertempat di perairan Base-G Kota Jayapura, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Pol Airud) Polda Papua berhasil mengamankan 3 pelaku bom Ikan masing-masing an. Elisama Aronggear (66), Leonard Patai (45) dan Janson Aronggear (28).

Kronologis kejadian:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul 07.20 Wit, anggota Dit Polairud Polda Papua mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di perairan Base-G Kota Jayapura, terdapat warga yang melakukan pengeboman ikan.

Pukul 07.25 Wit, mendapat laporan tersebut anggota Dit Pol Airud Polda Papua langsung menuju ke TKP.

Pukul 07.40 Wit, anggota tiba di lokasi dan berhasil mengamankan 3 pelaku Bom ikan di perairan Base-G di titik koordinat S 02.30.497.E 140.44.253.

Pukul 07.55 Wit, selanjutnya anggota mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolda Papua guna proses lebih lanjut.

Identitas pelaku:

1. Elisama Aronggear (66),laki-laki, warga Hamadi Tanjung;
2. Leonard Patai (45), laki-laki, warga Hamadi Tanjung;
3. Janson Aronggear (28), laki-laki, warga Hamadi Tanjung.

Barang bukti yang diamankan:

1. Gulbox berisi ikan kembung 38 ekor;
2. Perahu Semang 15 pk;
3. 1 buah Jaring;
4. 1 buah Serok Ikan;
5. 1 buah Gps;
6. 4 buah Korek api;
7. 1 unit Kompresor;
8. 2 buah Nelon;
9. 2 buah Kacamata Molo;
10. 1 buah Hp Nokia;
11. 1 buah Pendayung.

Langkah-langkah Kepolisian:
Menerima laporan, mendatang TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus ini telah ditangani oleh Dit Polairud Polda Papua.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal SH, mengatakan saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Polda Papua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Kabid Humas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan bom atau bahan kimia lainnya untuk menangkap ikan karena dapat merusak ekosistem laut. Mari kita bersama-sama menjaga keindahan laut.