Beranda Advertorial Pemprov Papua Tengah Upayakan Perda untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat

Pemprov Papua Tengah Upayakan Perda untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat

826


NABIRE – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (DLHKP) menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Kajian Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Hasil Hutan Kayu dan Non-Kayu Berbasis Masyarakat Hukum Adat. Bertempat di Hotel Mahavira, Nabire, Rabu (15/10/2025) kemarin.

Secara resmi FGD dibuka oleh Asisten III Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Administrasi Umum Sekretariat Daerah Papua Tengah, Zakharias F. Marey, mewakili Gubernur Provinsi Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan pemanfaatan sumber daya hutan di wilayah Provinsi  Papua Tengah yang dapat dilakukan secara adil, berkelanjutan, dan menghormati nilai-nilai budaya serta hak ulayat masyarakat hukum adat.

Dalam sambutannya, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Papua Tengah, Zakharias F. Marey, menekankan pentingnya penyusunan peraturan daerah ini untuk memperkuat nilai kemanusiaan, menjaga warisan budaya, dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan.

“Pemerintah berkomitmen agar pembangunan yang berlangsung di atas tanah Papua tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperkuat nilai kemanusiaan serta menjaga warisan budaya yang telah turun-temurun,”ungkap Marey.

Marey  Ia juga mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif memberikan masukan konstruktif dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

“Kami berharap hasil FGD ini mampu melahirkan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah yang berpihak pada masyarakat adat serta memperkuat perlindungan terhadap hasil hutan kayu dan non-kayu,”harapnya.*

STATISTIK WEBSITE