Beranda Advertorial Komite II DPD RI Serap Aspirasi Dampak Tailling PT.Freeport, Ini Poinnya

Komite II DPD RI Serap Aspirasi Dampak Tailling PT.Freeport, Ini Poinnya

388
0
Komite II DPD RI terima aspirasi pendangkalan sungai duga terjadi akibat limbah Tailing PT. Freeport di Mimika. (Foto: Frans/PapuaLives)

MIMIKA – Komite II DPD RI sebagai salah satu Alat Kelengkapan DPD RI yang mempunyai tugas dan wewenang di bidang sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, telah menerima asprasi dari Kelompok Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Papua (Poksus DPR Papua) perihal tindak lanjut aspirasi masyarakat daerah Timika. Berlangsung, Jumat [09/06/2023] saat melaksanakan pertemuan/dialog menindaklanjuti aspirasi dimaksud, Pimpinan dan Anggota Komite II DPD RI melaksanakan kunjungan kerja ke Timika.

Dihadiri Asisten III Provinsi Papua Tengah, Elisabeth Cenawatin, Pj Sekda Mimika Petrus Yumte, Anggota DPRP Papua, Mathea Mameyau dan John NR Gobay serta sejumlah tokoh masyarakat.

Pertemuan itu menindaklanjuti aspirasi dimaksud, Pimpinan dan Anggota Komite II DPD RI melaksanakan kunjungan kerja ke Timika Rombongan DPD RI yang dipimpin oleh Yorrys Raweyai ketua Komite II DPD RI melakukan pertemuan bersama manajemen PT.Freeport Indonesia (PTFI) yang diwakili Jenpino Ngabdi Wakil Presiden Direktur (Wapresdir) PT.Freeport.

Menurut Anggota DPR Papua, John NR Gobai menerangkan bahwa permasalahan pendangkalan sungai yang diduga terjadi akibat Tailing PT. Freeport dan rusaknya ekosistem perairan yang sebelumnya menjadi ruang hidup serta sumber pangan dan penghidupan masyarakat disekitarnya.

Dalam kesempatan itu ada beberapa point penting yang disampaikan kepada Komite II DPD RI yakni :

1. Meminta DPD RI agar hari ini kami LEPEMAWIL DAN FREEPORT membuat kesepakatan tertulis tentang langkah langkah nyata dan kami tandatangani agar hasilnya diawasi oleh DPR RI DPD RI, KLHK, DPRP Asal PT, Pemprov Papua Tengah dan Pemda Mimika.
2. Hasil Kesepakatan dikerjakan bersama LEPEMAWIL bersama dengan PT.Freeport, Pemerintah berkewajiban mengawasi dengan Tim pengawas.
3.Freeport harus membayar kopensasi kerugian harta benda masyarakat yang selama ini tertelan lumpur limbah tanpa menggunakan kriteria wilayah kerja Freeport dan bukan wilayah tanggungjawab PT.Freeport agar dipertimbangkan masuk dalam skema divestasi saham.
4.PT.Freeport harus mengakui bahwa masyarakat tiga distrik merupakan korban yang perlu mendapat perhatian.

Sebagai Anggota DPR Papua, juga selaku ketua kelompok kerja khusus (Poksus) kesempatan itu menyarankan kepada pemerintah dan PT.Freeport yakni :

1. Dalam pengolahan batuan tambang Hentikan penggunaan Kapur, Freeport harus beralih ke costic soda.
2. Menyediakan Kapal keruk untuk merehabilitasi kerusakan lingkungan dengan cara melakukan konservasiwilayah kawasan pesisir, sungai dan pulau kecil.
3. Menyediakan sarana air bersih bagi masyarakat tiga distrik dengan mencari sumber air bersisi.
4. Membangun rumah singgah dibeberapa titik yang disepakati.
5. Pemprov Papua Tengah harus Melanjutkan Pembangunan Dermaga Sipu-sipu Distrik Jita, Mimika
6. PT.Freeport membangun jalan darat dan jembatan dari Nayaro ke Jita
7. Menyediakan Air Boot yang dapat jalan melalui daerah yang dangkal
8. Limbah Tailling harus dikelola menjadi semen mortar oleh pengusaha anak asli Mimika melalui kawasan industri yang harus ditetapkan oleh Pemda Mimika.