
SORONG – Komitmen revisi Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) hasil perubahan kedua Nomor 2 Tahun 2021 adalah representasi politik masyarakat adat dalam kelembagaan DPRK dan DPRP di seluruh tanah Papua.
” Sejumlah Provinsi di Tanah Papua sudah melakukan Tahapan Pelantikan DPR Provinsi dan Kabupaten Kota Masa Bakti 2024 – 2029 Kelembagaan DPR di tanah Papua terdiri dari pemilihan dan Pengangkatan.”ungkap Agustinus R. Kambuaya, SIP.SH. selaku Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya dalam siaran pers [09/10/2024] malam ini.
Dirinya meminta Pemerintah harus mendorong rekrutmen DPR Pengangkatan secapat mungkin. Proses rekrutmen yang lambat akan merugikan Masyarakat adat OAP. Agustinus juga berharap perwakilan ini untuk bekerja memastikan implementasi Otsus No 2 Tahun 2021, PP 106 dan PP 107 bahkan Rencana Induk Pembangunan Papua PERPRES 121, PERPRES 24.
Lanjutnya, Seluruh tanah Papua dengan agenda Otsus banyak membutuhkan sinergi DPR jalur pengangkatan khususnya yang berkaitan dengan Hak-hak Masyarakat Adat. Untuk itu Anggaran Otsus dana bagi hasil Migas, Rencana Induk dan Rencana Strategis Nasional akan bersentuhan langsung dengan masyarakat adat dan OAP.
” Karena itu semua pihak yang menjadi bagian dari Panitia Perekrutan DPR jalur Otsus harus mendorong pelantikan secepat mungkin. Semua untuk memastikan pembangunan daerah berjalan lancar.”jelasnya kepada media ini.