Beranda News DPR Papua Himbau Suarakan Otsus Jilid II Harus Transparan

DPR Papua Himbau Suarakan Otsus Jilid II Harus Transparan

595
Amos Edowai Anggota DPR) Papua dalam salah satu kesempatan di Jayapura (Foto:Dok.papualives.com)

JAYAPURA – Memperjuangkan program Pemerintah Pusat yang disebut dengan Otonomi Khusus bagi provinsi Papua untuk .jilid ke-II sedang terjadi polemik yang amat luar biasa dipelbagai kalangan di tanah air.

Terkait Otsus jilid II sendiri menjadi problema makro ditengah sesama pemerintah di tingkat Provinsi Papua dan Papua Barat dalam proses revisinya. Dengan kebijakan Pemerintah Pusat, UU Otsus direvisi hanya pasal 34 tentang keuangan. Sementara orang Papua termasuk beberapa legislator menolak dan klaim harus direvisi secara komprehensif.

Di tingkat legislatif saja terfigur dua kubu. Artinya pihak yang pro dan kontra untuk Otsus jilid II. Apalagi, dikalangan masyarakat Papua, mayoritas menyuarakan Otsus plus harus ditolak lantaran tidak ada manfaat bagi orang Papua.

Untuk tu, Rabu, (4/11/2020), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua, Amos Edowai anggota komisi I, Fransi Bangun Papua, bersama pihaknya menghimbau kepada pihak pro dan kontra harus transparan dan menahan diri.

“Kami himbau kepada semua pihak yang menerima Otsus jilid II maupun yang menolak harus menahan diri,”katanya.

Menurutnya, pasca perjuangan Otsus jilid II, kerapkali mahasiswa menjadi sasaran korban atas aksi penolakannya yang digelar di lingkungan kampus atau di tempat lain.

“Tindakan memilah-milah seperti kelompok lain dibiarkan, kelompok lain dicegah atau diawasi itu tidak boleh terjadi lagi. Di pandang sama dan beri kesempatan untuk mahasiswa Papua seperti mahasiswa lain di luar Papua dalam penyampaian aspirasinya,”jelasnya.

Dirinya juga meminta kepada Kapolda Papua dan Pandam untuk memberikan leluasa atau kekebasan kepada mahasiswa Papua. Jangan dihadang dan dihalangi terus.

“Mereka aksi itu hendaknya tidak mengganggu situasi disekitar mereka atau merusak fasilitas umum jadi biarkan mereka bersuara untuk mewakili masyarakat Papua secara keseluruhan. Aspirasi mahasiswa adalah produk atau sumber kebijakan pemerintah. Kalau tidak ada aspirasi atau tuntutan masyarakat, maka perumusan kebijakan akan molor dan tidak terukur sasaran,”katanya.