DPR Papua soal Penangkapan Lukas Enembe: KPK harus pake hati lihat kondisi fisiknya

  • Whatsapp
Anggota DPR Papua, John NR Gobai saat memberikan keterangan pers di kantor DPR Papua. (Foto: Istimewa)

JAYAPURA – Anggota DPR Papua John NR Gobai meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melihat terlebih dulu kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe menyangkut pemeriksaan tersangka korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe. Menurut Legislator asal Meepago itu sebagai seorang pemimpin tentu akan mempertanggungjawabkan semua tuduhan bila sudah sehat.

” Dimana mana orang kalo mau menjalani proses hukum yang harus dipastikan adalah kondisi kesehatan ditahapan pemeriksaan. ujar Gobai dalam keterangan pers. Selasa [ 10/01/2023] sore.

Bacaan Lainnya

Dalam siaranpers itu,dirinya mempertanyakan kepada KPK bahwa saudara Lukas Enembe perlu diperiksa dulu kondisi fisiknya sedang sakit atau tidak. Gobai menuturkan bahwa kondisi gubernur saat ini sedang sakit maka menurutnya tidak bisa diperiksa.

“Kami yang awam saja bisa mengatakan ini ada sakit. Penangkapan yang kilat dan langsung dipaksakan untuk dievakuasi dalam keadaan belum sehat betul ini sebuah tindakan yang tidak manusiawi.”tutur Gobai kutip media ini.

Lanjutnya, Dirinya meminta KPK memakai hati melihat kondisi fisik bukan pake kaca mata kuda, Gobai juga DPR Papua jalur Poksus Adat itu menilai saat ini terjadi intimidasi dan menangkap pemimpin-pemimpin Papua yang senyatanya telah bekerja dan berkarya secara tulus.

“Sungguh menyedihkan Kisah perjalanan di akhir kepemimpinan gubernur Papua.”kutip media ini diakhir siaranpers.

Menurut informasi dihimpun media ini bahwa Tim penyidik KPK telah menangkap paksa Gubernur Papua Lukas Enembe, di salah satu rumah makan di Jayapura ,Papua, Selasa (10/1/2023) siang tadi. Tersangka Lukas Enembe terlibat kasus korupsi dugaan gratifikasi proyek infrastruktur yang bersumber dari dana APBD. Setelahnya, Lukas Enembe diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Berikan Komentar Anda
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email papualives@gmail.com. Terima kasih.

Pos terkait