Beranda News DPRD Kerjasama dengan Yayasan Paradisea Buatkan Raperda Pengakuan Hak Masyarakat Adat Bintuni

DPRD Kerjasama dengan Yayasan Paradisea Buatkan Raperda Pengakuan Hak Masyarakat Adat Bintuni

1086
Suasana saat penyerahan berkas (Foto:Daniel/Kadate)

Bintuni, Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Teluk Bintuni melakukan penandatanganan MoU kerjasama dengan Yayasan Paradisea untuk membuat draf peraturan daerah (Perda) tentang Pengakuan Hak-hak Masyarakat Adat di kabupaten Teluk Bintuni di kantor DPRD Teluk Bintuni, Rabu (10/05/2017).

Ketua DPRD Teluk Bintuni Simon Dowansiba SE mengatakan, kerjasama dengan Yayasan Paradisea untuk pembuatan peraturan daerah tersebut karena sudah punya pengalaman pada kabupaten lainnya di Papua Barat.

Simon yang ditemui di kantor DPRD Teluk Bintuni, Jumat (12/05/2017) mengatakan harapannya agar semua pihak turut membantu termasuk masyarakat khususnya 7 suku dengan informasi yang dibutuhkan agar kelancaran proses penyusunakan draf Raperda ini.

Sementara itu, ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda), Hengki Manibuy mengatakan, setelah penandatanganan MoU antara pimpinan DPRD Teluk Bintuni dengan pihak Yayasan Paradisea, selanjutnya penyiapan rancangan awal. “Setelah penanandatanganan MoU, kita tunggu persiapan dari pihak Yayasan lalu kita mulai kerja,” ujar Hengki, politisi partai Hanura Teluk Bintuni itu.

Ditambahkan oleh Sekretaris DPRD Teluk Bintuni Decky Asmuruf SE MM bahwa dalam kerjasama kedua lembaga itu, terbentuk tim penyusun dan tim pengawas yang melibatkan kedua belah pihak. “Ada dua tim yang bekerja yaitu tim penyusun dan tim pengawas. Salah satu yang dilakukan pihak Yeyasan dengan menyiapkan Naskah akademik draf Raperda Pengakuan Hak-hak masyarakat adat di Teluk Bintuni,” ujarnya.

Daniel