Beranda Advertorial Dua Tersangka Pengedar Narkotika Diamankan Polda Papua

Dua Tersangka Pengedar Narkotika Diamankan Polda Papua

776
Ketika menunjukan barang bukti (Foto:Christian/PapuaLives)

Jayapura,Wilayah perairan khususnya daerah Jayapura menjadi sarana bagi pelaku-pelaku pengedar untuk menyedarkan narkotika baik itu jenis ganja maupun shabu-shabu di wilayah Jayapura dan sekitarnya sehingga akhirnya polda Papua berhasil mengamankan dua tersangka penyedar narkotika dan di vonis ancaman hukuman minimal 15 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”kata Direktur Polair Polda Papua, Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto kepada wartawan Selasa, ( 27/11/2018) di Jayapura.

Kedua tersangka tersebut, satu dari warga Negara PNG dengan berinisial RO dengan melanggar pasal 114 ayat 1 dan 2 dengan melapis pasal 112 ayat 2 dan 111 ayat 1 dan lebih lapis lagi dengan pasal 120 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian untuk salah satu tersangka warga Negara Indonesia dengan berisial HI diduga melanggar pasar 112 ayat 2 kemdian 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika di lanjutkan lapis dengan dengan pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kedua tersangka sementara diamankan polda Papua dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara.

“Barang bukti yang berhasil disita diantaranya uang ratusan ribu rupiah dengan jenis ganja seberat 55, 19 gram kemudian dalam rumah kostnya terdapat barang bukti berupa HP, alat isap untuk mengkonsumsi Narkoba dan nartika jenia shabu-shabu dan semua ganja yang berhasil disitanya diamankan oleh tim polda Papua,”ujarnya.

Menurutnya, Barang bukti yang disita tersebut didatangkan dari luar provinsi Papua dengan menggunakan ekspedisi di Papua menggunakan jasa pengiriman .

“Jadi dalam hal ini yang bersangkutan tidak mengambil barangnya sendiri tetapi menguruh orang lain untuk mengambil barangnya yang ada diekspedisi tersebut sebab semua ini diedarkan oleh pelaku berinisial HI karena lantaran mantan narapidana sehingga dia yang mengendalikan peledaran Narkotika ini,”katanya.

Dirinya berharap bahwa kedepan bakal mengunggapkan jaringan yang lebih besar lagi karena menurutnya, dibalik jaringan ini pasti ada pelaku lain yang dapat dirahasiakan,”harapnya.

Christian Degei