
Jayapura,Pembahasan perubahan Visi dan Misi di fakultas Hukum Universitas Cenderawasih dalam rangka agreditasi fakultasi tersebut, dekan dan para alumni gelar diskusi metode perubahan visi dan misinya.
“Pembahasan ini dalam rangka proses penyusunan boram agreditasi plus daripada S1 dan S2 di fakultas Hukum. Fakultas Hukum sudah diagreditasi 13 tahun lalu namun perubahan ini harus dilakukan karena sesuai visi dan misi universitas dan juga Kemenristekdikti.
Visi-misi yang disusun pada 13 tahun lalu tidak relevan saat ini sehingga perubahan tengah dirancang untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Papua.
Hal itu disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih Dr. Hendrik Krisifu, SH.MH kepada wartawan di Jayapura pada Tanggal 2 Oktober 2018 lalu.
Menurutnya, agreditasi pada setiap kampus harus dilakukan namun agreditasi fakultas tersebut pada 2013 lalu sehingga berakhir pada tahun 2017 dan rencana diagreditasi lagi pada 2022 mendatang.
“Tidak hanya agreditasi tetapi jiga evaluasi internal di kampus Uncen pula di tingkat kementerian sebab agreditasinya pada tahun 2015 lalu namun tidak relevan lagi sehingga tahun 2020 mendatang agreditas lebih baik lagi. Oleh karena itu, satu tahun sebelumnya kami mempersiapkan terlebih dahulu metode perubahannya,”katanya.
Sementara itu, Makzi Atanai Kabag Hukum Kota Jayapura mengatakan yang menjadi patokan adalah visi dan misi perguruan tinggi dan kemudian identifikasi persoalan internal di Universitas Cenderawasih.
“Kalau kita bicara unggul atau berkualitas maka perlu melalui proses pertahapan dalam agreditasi ini agar mahasiswa yang menyelesaikan studinya juga harus berkualitas,”harapnya.
Christian Degei